GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polsek Gubug berhasil menangkap dua begal yang beraksi di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat anggota kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Peristiwa bermula saat korban SS (17), warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, pulang dari pondok bersama dua rekannya. Mereka melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Trisari.
Korban yang berboncengan dengan rekannya RAM (17) menggunakan sepeda motor Honda Beat tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang. Salah satu pelaku menarik pakaian korban sehingga membuat kendaraan korban bersenggolan dan terjatuh.
“Pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan cara menarik pakaiannya saat kendaraan melaju,” terang AKP Sunarto.
Ketika korban terjatuh dan mencoba melawan, salah satu pelaku mengeluarkan pisau lalu mengayunkannya ke arah korban. SS menangkis serangan menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka terbuka serius.
“Korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, RAM (17) yang berusaha membantu malah ditendang oleh pelaku lainnya hingga tidak mampu memberikan perlawanan. Pelaku kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban, namun upaya itu terhambat karena korban tetap mempertahankan kendaraan.
Melihat salah satu teman korban, DKF (16), berbalik menuju lokasi, kedua pelaku akhirnya memilih melarikan diri. Satu kabur ke arah persawahan, sementara lainnya membawa sepeda motor ke arah barat.
Mendapat laporan, petugas Polsek Gubug langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan. Polisi kemudian menyisir area persawahan tempat pelaku kabur.
Hasilnya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku AP (23), warga Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah persawahan tersebut.
“Pelaku pertama berhasil kami amankan di area persawahan setelah dilakukan penyisiran oleh anggota,” ungkap Sunarto.
Dari interogasi awal, AP mengungkap identitas rekannya yang berada di wilayah Tegowanu. Petugas segera melakukan pengembangan dan pengejaran.
Tak lama kemudian, pelaku kedua, MNA (21), warga asal Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang berdomisili di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, berhasil ditangkap di tempat kosnya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas Kapolsek.
Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sarung pisau, pakaian pelaku, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejadian juga disita polisi.
Korban SS mengalami luka lecet di wajah, tangan, kaki, dan luka terbuka pada tangan kiri yang memerlukan tujuh jahitan.
Kasus ini kini ditangani Polsek Gubug untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum terhadap para pelaku.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























