PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi turut menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang hingga kini belum usai. Pasalnya, pembahasan Raperda ini sudah cukup lama dan belum selesai hingga kini.
Dirinya selaku Wakil Ketua II DPRD Pati ingin, Raperda tersebut selesai pada akhir tahun 2022. Sehingga, pada 2023 nantinya sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) yang keberadaannya cukup menjamur di Kabupaten Pati.
Hardi mengatakan bahwa, saat ini pembahasan masih dilakukan oleh komisi terkait, yakni Komisi D DPRD Pati. Sehingga, meskipun Naskah Akademik (NA) sudah ada, belum bisa diputuskan final.
Bantah Isu Raperda Pesantren Mandek, Ketua DPRD Pati: Perlu Kuorum
“NA kan belum bisa diakses dan dikonsumsi publik. Itu nanti dulu setelah pembahasan. Nanti tetap ada public hearing, dibahas di komisi dulu, nanti finalnya ada public hearing,” terangnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyebut bahwa dalam pembahasan Raperda ini menggandeng salah satu universitas swasta yang ada di Kabupaten Kudus.
Apa yang menjadi dasar dari penyusunan Raperda ini menurut Hardi adalah banyaknya jumlah Ponpes yang ada di Pati. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan, dan terus bertambah tiap tahunnya.
Apalagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, dirinya menilai sudah sewajarnya Kabupaten Pati mempunyai payung hukum sendiri untuk mengatur Ponpes.
“Saat ini NA sudah jadi dari perguruan tinggi UMK (Universitas Muria Kudus), Insya Allah bagus itu. Tinggal pembahasan internal komisi. Tahun ini harus selesai,” tambahnya.
Dirinya juga menginginkan keterlibatan para ulama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pengasuh Ponpes sebelum Raperda Pesantren ini nanti disahkan menjadi Perda.
“Sebab sebelum final, Raperda itu nanti dikoreksi dulu sebelum ditandatangani bersama,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)