PATI, Lingkarjateng.id – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya. Untuk itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi, mengingatkan kepada semua perusahaan agar bisa menerapkan kebijakan pemberian THR sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selaku wakil rakyat yang juga mempunyai badan usaha, Hardi juga memberikan tunjangan kepada karyawannya. Sehingga, jika ditemukan laporan penyelewengan pembayaran THR, pihaknya melalui komisi terkait akan memberitahu kepada dinas terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk bisa melakukan penindakan.
“Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya, harus ditegur. Karena wajib diberikan kepada pekerja itu. Wong, saya yang tidak perusahaan saja memberikan THR kepada pengurus partai. Himbauan nanti tetap pada komisi kita masing-masing,” bebernya.
Aturan THR 2023 Ditetapkan, Kemnaker: Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran
Untuk memastikan penyaluran THR berjalan lancar, politisi Partai Gerindra ini meminta semua pihak termasuk awak media untuk turut melakukan pengawasan dengan membukakan jalan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan.
“Itu silahkan bisa dilaporkan. Wartawan juga bisa mengawasi itu. Kasihan para pekerja,” imbuhnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Pati Hardi, sejauh ini di Kabupaten Pati semua perusahaan sudah tertib membayarkan THR. Hal ini menurut Hardi pantas untuk diapresiasi.
Bagaimanapun juga, lanjutnya, THR adalah suatu yang dinantikan oleh para pekerja saat hari raya tiba. Meskipun perusahaan sedang mengalami defisit, berapapun jumlahnya dirinya mendorong perusahaan untuk tetap membayarkan THR.
“Saya juga ndak pernah ada keluhan perusahaan mengenai itu. Insy Allah para pekerja harus dapat, meski tidak sesuai kebijakan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan pemberian THR 2023 bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR keagamaan juga wajib diberikan kepada pekerja maupun buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja/buruh individu lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)