PATI, Lingkarjateng.id – Polsek Margoyoso berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan, pelaku berinisial HA (24), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, diketahui mencuri motor pacar bernama Fitri Handayani (25) warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati pada 18 Juli 2023 lalu.
AKP Joko mengatakan, modus pencuri motor yakni dengan memboncengkan korban pergi ke suatu tempat pada jam 18.00 WIB. Saat keduanya berhenti di Desa Pohijo, pelaku melihat kontak motor masih menempel. Selanjutnya, tanpa seizin korban HA langsung bergegas membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi K 3560 YU.
“Namun setelah setengah jam lamanya, ia (Fitri) mendapat kabar bahwa sepeda motor dibawa kabur oleh tersangka,” ujarnya.
Mengetahui kabar tersebut, korban kemudian segera melapor ke Polsek Margoyoso. Dari penyelidikan, pelaku baru berhasil dibekuk pasca satu bulan kejadian.
Tim Reskrim Polsek Margoyoso menemukan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan HA di Desa Tahunan, Kecamatan Keling, Jepara.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata sudah lebih dulu ditahan di Polres Jepara dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku, diketahui pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Pelaku mengakui atas perbuatan pencurian sepeda motor dimaksud,” bebernya.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak kejahatan pelaku sudah diamankan di Mapolres Jepara. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)