SEMARANG, LINGKAR – Perwakilan warga dari Kabupaten Pati, Batang, dan Rawa Pening Kabupaten Semarang bersama Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kota Semarang yang berjumlah kurang lebih lima puluhan orang hari ini Kamis sore (4 April 2024) menggelar aksi kamisan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Aksi ini dilakukan untuk merespon kriminalisasi yang menimpa aktivitas lingkungan Karimunjawa dan masifnya perampasan ruang hidup di Jawa Tengah.
Salah satu mahasiswa dari UIN Walisongo Semarang bagas mencontohkan kasus seperti di Rawa Pening. Semenjak adanya kebijakan Menteri PUPR 365 tentang revitalisasi danau yang dalam isi kebijakannya mengandung problematik masalah terhadap warga lokal asli Rawa Pening.
“Masalahnya apa? dalam praktek di lapangan faktanya dalam proses revitalisasi ada perluasan danau contohnya seperti pematokan lahan-lahan warga yang statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi rumah warga yang sudah dari dulu di patok oleh negara masuk dalam kawasan danau rawa pening,” ujarnya di sela-sela mengikuti aksi kamisan.
Menurutnya negara masih menggunakan instrumen hukum untuk menggebuk masyarakat untuk menuntut hak-haknya, warga yang kritis di bayang-bayangi UU ITE dan sederet peraturan lainnya yang menindas.
“Maka dari itu Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kota Semarang menginisiasi acara ini dan mengkonsolidasikan agar supaya masalah-masalah warga bisa cepat teratasi dan lekas ditindaklanjuti oleh pemerintah,”harapnya.(RIZKY SYAHRUL AL-FATH/LINGKAR)