PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menggeruduk PT New Ramon Star pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kedatangan warga untuk mempertanyakan izin operasional pabrik sekaligus mendesak penutupan pabrik. Warga beralasan, PT Ramon Star menyalahi izin operasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mencemari lingkungan sekitar.
“Kami mempertanyakan izin alias legalitas perusahaan, kedua izin AMDAL-nya, yang ketiga masalah masyarakat ini harus yang dinyatakan (masyarakat harus menikmati) supaya tidak ada masalah, ternyata hanya menerima limbahnya. CSR-nya pun tidak pernah sampai ke masyarakat,” ujar koordinator aksi, Hanggoro.
Selain itu, Hanggoro juga mengungkapkan tuntutan warga yang meminta ganti rugi atas matinya tanaman petani karena tercemari limbah pabrik.
“Kita mau minta tanggung jawab,” jelasnya.
Menanggapi massa aksi yang menuntut penutupan pabrik, salah satu staff PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy, menyebut bahwa perusahaan sudah mengantongi izin operasional sejak tahun 2016 dan masih aktif hingga kini.
Fahrudin mengatakan bahwa izin tersebut merupakan kewenangan pusat dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Pati.
“2016 juga kita sudah mendapatkan izin dari gubernur, karena kewenangan dari PT itu adalah dari pusat. Jadi tidak dari Dinas Lingkungan Hidup Pati, tapi langsung ke atas ke Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Selain itu, kata Fahrudin, di tahun 2020, PT New Ramon Star juga mengantongi izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pusat.
“Kemudian di tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3,” tandasnya.
Terkait adanya limbah, ia menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pengelolaan sesuai prosedur karena dibuktikan dengan turun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)