SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan kios dan los di tiga pasar tradisional di Kabupaten Semarang pada Jumat, 28 Juli 2023 disegel Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto mengatakan penyegelan tersebut sebagai langkah tegas terhadap pemilik kios dan los yang mangkir dari tanggung jawab.
“Upaya tindakan ini merupakan langkah tegas kami terhadap pemilik kios dan los di pasar tradisional yang tidak membayar atau menunggak pembayaran retribusi selama beberapa bulan, setelah dilakukan beberapa kali upaya tindakan teguran dari kami,” kata Heru saat ditemui di sela giat penyegelan.
Ia menjelaskan, pemilik kios dan los yang menunggak pembayaran retribusi itu, sebelumnya sudah ditegur sebanyak dua kali oleh Diskumperindag Kabupaten Semarang.
“Jadi kami tidak serta merta langsung menyegel tidak seperti itu. Kami lakukan dulu upaya teguran sekali dan dua kali kepada pemilik kios yang menunggak pembayaran retribusi ini. Dan setelah dilakukan upaya teguran sampai dua kali belum melunasi, maka kami mengambil upaya langkah ketiga, yakni menyegel kios dan los tersebut,” jelasnya.
Heru menyatakan, penyegelan kios dan los dilakukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Semarang, yakni Pasar Karangjati, Pasar Babadan, dan Pasar Bandungan.
“Dan nanti pasti akan ke pasar-pasar yang lainnya, karena yang tidak membayar retribusi kios dan los ini jumlahnya sangat banyak. Tentu jika dibiarkan dan tidak ada upaya tegas dari kami, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumber pemasukan dana untuk APBD di Kabupaten Semarang juga akan tersendat pastinya,” tegas Heru.
Ia menyebut tunggakan pembayaran retribusi kios dan los sangat banyak. Untuk di Pasar Babadan ada ada 119 los dan 38 kios yang disegel oleh Diskumperidag, kemudian Pasar Karangjati ada 5 kios, dan Pasar Bandungan ada 20 kios dan 72 los yang pemiliknya belum melunasi pembayaran retribusi kepada pemerintah setempat.
“Ada yang Rp 100 sampai Rp 200 ribu, ada juga yang sampai jumlahnya mencapai Rp 1,8 juta, Rp 5 juta, dan yang paling banyak tunggakan retribusi ini sampai Rp 10 juta. Dan biasanya para pemilik kios dan los tersebut menunggak membayar retribusi sampai dua bulan lebih, karena kalau sudah dua bulan tidak membayar kami tegur dulu biasanya. Sampai teguran ketiga dan ternyata tidak membayar juga, baru setelahnya kami lakukan penyegelan ini,” ujarnya.
Usai penyegelan kios atau los kepada pemilik yang menunggak retribusi, Heru menyatakan bahwa Diskumperindag Kabupaten Semarang memberikan waktu selama satu bulan untuk melunasinya.
“Kami beri waktu satu bulan untuk melunasinya, setelahnya baru bisa menggunakan kios atau losnya tersebut. Dan saya imbau, jika sudah membayar kios atau losnya, ini sebisa mungkin digunakan atau difungsikan sebagaimana mestinya. Jangan dikontrakan atau disewakan, ini juga melanggar aturan,” pesan Heru.
Saat ditanya total nominal tunggakan pembayaran retribusi itu, Heru mengaku belum bisa memastikan.
“Masih dalam proses hitung sampai saat ini, karena memang sangat banyak yang menunggak jadi jumlah nominalnya belum selesai pada proses hitung ini,” imbuhnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)