KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyerahkan Raperda prakasa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, dengan agenda penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD Kendal, dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan APBD Tahun 2024, pada Rabu, 20 September 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun dan jajaran Wakil Ketua DPRD Kendal yang dihadiri Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Kepala OPD terkait dan anggota DPRD Kendal.
Adapun Empat Raperda Prakasa DPRD Kendal meliputi, Raperda tentang Pembangunan Desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Terpadu di Kabupaten Kendal, dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kendal mengatakan bahwa, Peraturan Daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila,” kata Ketua DPRD Kendal.
Muhammad Makmun menerangkan, alasan yang mendasar terkait penyusunan empat Raperda Prakasa DPRD tersebut. Terkait Raperda Pembangunan Desa diajukan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kendal bahwa, pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Kendal.
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Namun seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka perlu menyusun kembali Peraturan daerah pembangunan Desa,” terangnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi B DPRD Kabupaten Kendal. Dimana usulan tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan saluran irigasi. Sehingga diperlukan menetapkan Peraturan Daerah tentang Saluran Irigasi di Kabupaten Kendal.
“Kemudian, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Terpadu di Kabupaten Kendal diajukan oleh Komisi C, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan,” beber Muhammad Makmun.
Ia menambahkan, dalam perencanaan dan pembangunan perlu disusun sistem perencanaan pembangunan yang meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan. Serta perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi.
“Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Serta Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal
267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibentuk Pemerintah Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kendal memaparkan, terkait Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal adalah usulan dari Komisi D DPRD Kabupaten Kendal. Sebagai upaya penanggulangan kemiskinan agar dapat berjalan optimal, efektif, efisien,terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat.
“Bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Untuk itu perlunya diatur tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal,” tandas Ketua DPRD Kendal.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Raperda Prakasa DPRD Kabupaten Kendal oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun kepada Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)