GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I tahap kedua pendapat Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto yang dihadiri oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan anggota dewan lainnya di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (06/07).
Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto mengatakan, agenda rapat tersebut berkaitan dengan penyampaian pendapat Bupati Grobogan atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Pengarusutamaan Gender. Adapun penyampaian oleh Bupati Sri Sumarni dalam rapat tersebut ditanggapi oleh anggota dewan.
“Untuk menanggapi pendapat Bupati dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati, yang sebelumnya didahului dengan rapat fraksi-fraksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ujar Agus Siswanto.
Sementara itu, Bupati Sri Sumarni dalam kesempatan tersebut menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan diwajibkan untuk ikut berperan dalam pemenuhan hak asasi tersebut, salah satunya dilakukan melalui Pengarusutamaan Gender.
Pengarusutamaan Gender, menurut Sri Sumarni, dapat dimaknai sebagai strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi atas kebijakan hingga program pembangunan di daerah.
“Mengacu pada pengertian tersebut, Pengarusutamaan Gender memiliki arti penting dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)