SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang memberikan kebebasan kepada para warga binaan untuk menjalani asimilasi di rumah. Sebanyak 56 narapidana mendapatkan kesempatan emas tersebut.
Pemberian asimilasi kepada napi, kata Kalapas, Tri Saptono Sambudji, berdasarkan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021,” ucapnya
Pemberian asimilasi ini hanya diberikan kepada para warga binaan yang berkelakukan baik serta aktif dalam mengikuti pembinaan di Lapas Kelas 1 Semarang. Selain itu, asimilasi hanya berlaku bagi mereka yang menjalani setengah dari masa pidana dan masa perhitungan tinggal 2/3 dari masa pidana hingga 31 Desember.
“Program asimilasi hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya,” ucapnya.
Asimilasi sendiri, lanjut Tri Sapto Sambudji, juga tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.
Ia menuturkan, meski para napi sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin.
“Absen ke balai pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah,” ujarnya.
Dengan pemberian asimilasi, dirinya mengingatkan, agar para napi selalu menjaga diri, kesehatan dan tetap di rumah. Namun yang tak kalah penting, kata dia, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum
“Tidak melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Nuswan, napi pelanggar lalu lintas dengan kurungan 1 tahun 10 bulan yang kini dapat asimilasi merasa bersyukur, lantaran dengan adanya regulasi ini, ia bisa berkumpul dengan sanak saudara.
“Sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan saya tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)