BATANG, Lingkarjateng.id – Polres Batang siap mendukung kebijakan Mabes Polri yang akan memberlakukan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dengan melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus mengatakan bahwa, syarat penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikat mengemudi bukan kebijakan baru, melainkan aturan lama yang siap akan diberlakukan.
“Ya, kami siap-siap saja ketika petunjuk teknis terkait dengan penerapan aturan ini sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri,” ujarnya, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3 disebutkan, pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
“Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM,” ujarnya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
“Oleh karena itu, jangan sampai masa berlaku SIM mati karena nantinya yang bersangkutan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, dengan melampirkan sertifikat lulus mengemudi,” ucapnya.
Agus Pardiyono Marinus berharap, dengan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dapat menjadi perhatian masyarakat mengenai pentingnya sekolah mengemudi.
Melalui sekolah mengemudi itu, tambahnya, bisa meningkatkan pengetahuan dan etika masyarakat dalam berkendara sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
“Animo masyarakat untuk mengurus pembuatan SIM tidak begitu tinggi karena tingkat kesadaran mereka masih rendah. Rata-rata permohonan pembuatan surat izin mengemudi sekitar 40 orang per hari,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)