SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengaruh teknologi informasi saat ini, membuat kasus pernikahan dini di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah mencapai 82 kasus. Hal itu diungkapkan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri.
Banyaknya kasus pernikahan dini ini, Dardiri menyebut bahwa lantaran imbas teknologi yang menghasilkan anak di luar nikah. Selain teknologi, permasalahan kedua orang tua yang kurang harmonis pun mempengaruhi kondisi si anak. Sehingga, mereka memilih kehidupan yang bebas.
“Begitu pun karena permasalahan keluarga, sehingga anak mencari kebebasan tersendiri. Seperti anak punk, sebenarnya bukan salah mereka, kalau kita mau beranalisa. Kalau orang tua bercerai, anak sudah tidak terurus lagi, sehingga anak mencari kehidupan sendiri,” ungkapnya.
Dirinya menjabarkan, angka pernikahan dini di Kota Semarang mencapai 82 kasus. Sedangkan jumlah perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Agama mencapai 75 kasus.
Menurut data yang tercatat, perkara yang masuk dari bulan pertama tahun 2022, ada sebanyak 21 kasus. Kemudian, bulan kedua masuk 16 kasus, dilanjutkan bulan ketiga masuk 15 kasus. Pada bulan keempat masuk 8 kasus. Lalu masuk lagi sebanyak 5 kasus dan di bulan Juli masuk sebanyak 7 kasus perkara.
“Sebanyak 75 kasus dari 85 perkara yang masuk itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Negeri Kota Semarang,” ujarnya.
Ia merincikan, perkara yang sudah diputuskan oleh pihak pengadilan pada bulan pertama ada sebanyak 16 kasus. Kemudian bulan kedua sebanyak 17 kasus, dilanjutkan bulan keempat sebanyak 7 kasus. Serta pada bulan ke lima mencapai 6 kasus dan terakhir pada bulan Juli sebanyak 13 kasus.
Sebagai antisipasi agar jumlah kasus pernikahan dini tidak melonjak di Kota Semarang, ia pun meminta pemerintah untuk konsisten memberikan sosialisasi pernikahan dini.
Tidak hanya pemerintah, namun peran tokoh masyarakat, ulama dan berbagai pihak untuk turut andil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tentang anak usia dini.
“Dari Pemda ada penyuluhan hukum dari tokoh masyarakat menyampaikan seperti itu,” tambahnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)