REMBANG, Lingkarjateng.id – Kasus perceraian di Kabupaten Rembang masih tergolong tinggi. Diketahui, jumlah perceraian di Kabupaten Rembang dari Januari hingga September 2024 mencapai 733 kasus. Salah satu penyebabnya karena gaji istri yang lebih besar dibandingkan gaji suami.
Berdasarkan data kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rembang, terbagi menjadi cerai gugat sebanyak 545 dan cerai talak sebanyak 188.
Adapun faktor penyebab perceraian didominasi oleh ekonomi. Salah satunya, suami yang bekerja sebagai petani dan istrinya bekerja di pabrik. Di mana, penghasilan istri lebih besar dibandingkan suami.
“Istrinya kerja di pabrik, suaminya hanya petani, akhirnya terjadi perceraian karena tidak keseimbangan. Ada juga di pabrik itu terjadi gesekan-gesekan, terjadi perselingkuhan,” ujar Humas PA Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rembang Moch Yudhi di Rembang pada Selasa (1/10/2024).
Selain ekonomi, kata dia, perceraian juga disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian menikah karena perjodohan. Bahkan perselingkuhan juga menjadi penyebab ratusan warga di Kota Garam-julukan Kabupaten Rembang melakukan perceraian.
“Faktor yang paling dominan ya ekonomi sama perselingkuhan. Ada juga yang nikah karena dijodohkan akhirnya tidak cocok juga ada,” jelasnya. (Setyo Nugroyo – Lingkarjateng.id)