REMBANG, Lingkarjateng.id – Denda atas keterlambatan proyek pembangunan MPP Rembang masih belum jelas. Temuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa nominal denda sekitar Rp 300 juta. Di mana denda keterlambatan tersebut, secara regulasi harus disetor ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Mustain menyampaikan bahwa, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan perihal pembayaran denda proyek Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Rembang.
“Belum (terbayarkan). Sekitar Rp 300 juta,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk mekanisme dan batas waktu pembayaran denda proyek MPP Rembang, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan OPD terkait. Hingga saat ini pun belum bisa dipastikan jumlah denda tersebut akan bertambah atau tidak.
“Baru didiskusikan dengan OPD terkait. Untuk penambahan denda menunggu pertemuan nanti. Targetnya tahun ini,” ucapnya.
Selanjutnya, pembangunan MPP Rembang akan diteruskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang. Dalam waktu dekat proyek MPP Rembang tersebut masuk dalam tahap lelang.
“MPP sebentar lagi lelang, karena ini sudah bulan Juni. Kita harus bekerja cepat karena waktu akan bergulir terus. Bulan Agustus sudah mulai dikerjakan,” kata Kepala DPU Taru Rembang, Gantiarto.
Dirinya menyebutkan, anggaran pembangunan MPP tahap ke-2 ini sebesar Rp 2,4 Miliar. Ada beberapa item yang nantinya akan dikerjakan dalam proyek MPP Rembang tersebut.
“Itu nanti pembangunan yang ke belakang (MPP) menyambung ke belakang. Juga nanti mushola juga ada di situ,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)