REMBANG, Lingkarjateng.id – Ratusan pekerja PT. Holi Mina Jaya berbondong-bondong menuju ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang pada Kamis, 15 September 2022. Mereka wadul meminta bantuan DPRD Rembang terkait gaji yang belum dibayarkan oleh PT. Holi Mina Jaya selama 4 bulan.
Salah satu pekerja PT. Holi Mina Jaya asal Desa Bendo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Dianto mengungkapkan bahwa selama 4 bulan para pekerja tidak menerima gajinya. Beberapa upaya telah ditempuh seperti berkomunikasi dengan pihak owner PT. Holi Mina Jaya, namun hasilnya nihil.
Dianto mengaku khawatir, meski sudah bekerja selama 12 tahun di pabrik pengolahan ikan yang berada di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke itu, aksi tuntutan yang disampaikan ke DPRD Rembang berujung pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja.
“Ini berat, kami melakukan tuntutan. Selama 4 bulan kita tidak digaji, sementara di rumah ada anak istri. Harapan kami kita kembali digaji dan kami bisa melanjutkan kerja lagi. Khawatirnya, kita setelah melakukan tuntutan diberhentikan,” terangnya.
Sementara itu, pekerja asal Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Astriana Kusumawati mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali berusaha menjalin komunikasi dengan pihak owner. Namun hanya janji-janji saja yang keluar dari mulut owner pabrik.
Langkah terakhir untuk bersurat kepada DPRD Rembang pun sempat mendapatkan intimidasi oleh oknum pabrik. Bahkan, ia khawatir para pekerja PT. Holi Mina Jaya yang berjumlah 154 orang itu mendapat cap sebagai pemberontak.
“Intinya minta kejelasan selama ini. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen. Kita takut menanyakan hak gaji, takut dikira sebagai pemberontak. Ketika kita mengirim surat ke DPRD Rembang juga mendapat intimidasi karena bakal mencoreng nama baik pabrik,” terangnya.
Salah seorang pekerja lainnya, Ali, mengaku bahwa selama 4 bulan dari bulan Maret hingga Juni 2022 tidak menerima gaji. Jika ditotal dari seluruh karyawan, kisaran nominalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
“Untuk sekarang sudah ada pembayaran bulan Juli, tunggakan gaji mulai Maret sampai Juni sekitar Rp 1,2 miliar,” katanya.
Tidak hanya persoalan gaji, pekerja juga menuntut pelunasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih menyisakan 25 persen. Ditambah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan sejak Desember 2019 lalu hingga sekarang.
Padahal gaji pekerja selalu dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun faktanya belum terbayarkan sejak akhir 2019. Imbasnya, para pekerja tidak dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak PT. Holi Mina Jaya. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada kejelasan kapan bisa hadir.
“Ketika kami berkomunikasi dengan pihak manajemen PT. Holi Mina Jaya tidak datang dan saya komunikasi dengan owner Pak Tanto sudah tersambung cuma tidak ada kejelasan kapan ada waktu. Jelas ini akan kita follow up dan kita panggil,” terangnya.
Berdasarkan hasil audiensi dengan berbagai pihak mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga dinas terkait, terkuak bahwa memang ada yang harus diselesaikan terkait hak-hak pekerja. Untuk itu, DPRD Rembang bertekad untuk mendorong agar PT. Holi Mina Jaya bisa hadir dalam audiensi.
“Targetnya adalah menyelesaikan tunggakan-tunggakan yang harus dibayarkan oleh PT. Holi Mina Jaya. Walaupun ada indikasi pidana terkait dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipungut oleh perusahaan dan tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang paling parah,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)