PATI, Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Pati melaksanakan penandatanganan kerja sama standarisasi sarana dan prasarana dengan rumah sakit yang menjadi mitranya.
Penandatanganan itu bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomer 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Salah satunya seperti yang tertuang dalam pasal 16 yakni jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 10 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta.
Di mana, 10 persen jumlah tempat tidur perawatan intensif itu terbagi menjadi 6 persen untuk pelayanan unit perawatan intensif (intensiue care unit) dan 4 persen untuk pelayanan intensif lain yang terdiri dari perawatan intensif neonatus (neonatal intensiue care unit) dan perawatan intensif (pediatrik intensiue care unit).
“Kita ini tindak lanjut terkait dengan standarisasi layanan khususnya standarisasi pada sarana dan prasarana mengacu pada Perpres nomer 47 tahun 2021. Salah satunya disitu diatur terkait dengan kecukupan ruang intensive care unit (ICU) dibandingkan dengan ruangan kamar ya,” ujar Kepala BPJS KC Pati, Wahyu Giyanto, pada Senin, 1 Juli 2024.
Wahyu mengatakan, dalam proses standarisasi sarana dan prasarana di rumah sakit yang ada di Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora, semuanya tidak ada yang mengalami penurunan kelas. Hanya saja, terjadi penyesuaian jumlah fasilitas tempat tidur di beberapa rumah sakit.
“Sehingga betul-betul kita semua komplit ya. Di tempat kami, di 3 kabupaten itu ada 4 yang masih belum sesuai tetapi belum dilengkapi tetapi kemarin juga sudah dilakukan penyesuaian. Tidak ada rumah sakit yang turun kelas, semua semua sesuai dengan standar kelas saya ini,” jelasnya.
Tentunya, hal itu dilakukan melalui kolaborasi BPJS KC Pati dengan pihak rumah sakit. Sehingga, selama ini jika ada penyesuaian terhadap perpres maupun permenkes selalu berjalan lancar.
“Di Pati ini semua rumah sakit kalau ada ketentuan pemerintah PP atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dijalankan dengan baik semua,” ucapnya.
RSUD RAA Soewondo Pati salah satunya. Sebagai rumah sakit kelas B yang memilki paling sedikit 200 tempat tidur, telah memenuhi standarisasi sarana sesuai dengan Perpres nomer 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
“Kita patuh pada Perpres nomer 47 tahun 2021, bahwa 10 persen. Kita alhamdulillah Soewondo bisa 27, sehingga tempat tidur kita menjadi 297, kita masih tetap di kelas B,” ungkap Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok.
Tak hanya itu, RSUD RAA Soewondo Pati juga telah mengalami percepatan waktu pelayanan rawat jalan. Yang mulanya membutuhkan waktu 5 jam, sekarang ini menjadi 1 jam lewat 30 menit saja.
“Di awal kita 5 jam ya rawat jalan, sekarang sudah 1 jam 30 menit. Kita akan turunkan lagi kalau bisa menjadi 1 jam,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)