KENDAL, Lingkarjateng.id – Pembebasan tanah yang terdampak tol Semarang-Batang masih menyisakan masalah. Tercatat, sebanyak 540 bidang tanah belum memiliki sertifikat baru setelah sebagian tanahnya terkena proyek jalan tol.
Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmat Suyuti mengakui bahwa, banyak warganya yang terdampak proyek jalan tol. Selain itu, sertifikat tanah yang baru juga tak kunjung diterbitkan.
Menurutnya, hal ini karena banyak di antara pemilik tanah yang telah meninggal dunia, sehingga mempersulit proses terbitnya sertifikat tanah yang baru, dan harus menggunakan surat keterangan ahli waris.
“Di wilayah Dapil saya, banyak warga yang belum menerima sertifikat baru. Setelah 5 tahun, mereka mulai mempertanyakan sampai dimana proses pengerjaan sertifikat mereka,” kata Suyuti.
Sebagai petugas partai yang peduli dengan masyarakat terdampak, dirinya bersama Anggota DPR RI Komisi II Riyanta dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Komisi B, Paramita Atika Putri mencoba memfasilitasi. Pasalnya, saat ini masih ada 560 sertifikat tanah belum selesai diproses, padahal pemilik tanah sudah menunggu selama 5 tahun lebih.
“Saya dan pak Riyanta serta mbak Paramita membantu memfasilitasi letak lambatnya dimana, karena beberapa pemilik tanah sudah meninggal,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Riyanta akan mengawal penyelesaian sertifikat tanah hingga tuntas.
Riyanta mengatakan, jika terdapat kendala, dirinya akan meminta bantuan kepada Menteri ATR/BPN bila diperlukan.
“Saya berharap, semua pihak yang bersama menyelesaikan masalah ini, mereka sudah merelakan tanahnya untuk dijual dan dipakai untuk proyek tol, dan harusnya sertifikat cepat diselesaikan,” kata Riyanta.
Namun, dirinya juga menyadari bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga banyak yang mengerjakan sertifikat tanah sehingga harus menunggu antrean.
Meski demikian, tambahnya, apa yang dijanjikan kepada para pemilik tanah terdampak tol harus segera diselesaikan.
Sedangkan Konsultan Tol Cirebon Semarang, Andri Feriawan menjelaskan bahwa, penerbitan sertifikat tanah tidak bisa cepat karena harus melalui tahapan pengecekan. Menurutnya, kesulitan yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat tanah karena adanya perbedaan ukuran.
“Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta di lapangan, biasanya menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya,” ujar Andri saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan.
Ia mengatakan, jumlah sertifikat tanah di Kabupaten Kendal yang terdampak tol ada 8.700 bidang. Sedangkan saat ini yang masih dalam proses ada 560 bidang. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)