PATI, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan tak akan ada putaran kedua pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati dan Gubernur, tanggal 27 November mendatang. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, Jumat (23/8) di kantornya.
Adhis, sapaan akrab mengungkapkan, jika yang terpilih menjadi Bupati nanti adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada saat pelaksanaan Pemilu. Hanya saja, jika Pilkada diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, maka calon dengan suara terbanyak adalah pemenangnya meskipun mendapatkan suara di bawah 50 persen.
Peraturan ini jelas berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari lalu dengan sistem dua putaran. Hanya saja lantaran salah satu calon berhasil meraup lebih dari 50 persen suara, maka pelaksanaan Pemilu putaran kedua tidak jadi terlaksana.
“Untuk Pilkada Bupati nanti yang menang adalah suara terbanyak. Untuk saat ini tidak ada dua putaran, saat ini lho ya. Tapi nanti jika ada perubahan juknis (petunjuk teknis) baru, kita akan sampaikan,” tuturnya.
Selain tak ada putaran kedua, Adhis juga memastikan pelaksanaan Pilkada nanti tidak akan ada kotak kosong. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, di mana salah satu poinnya menyebut pasangan calon tidak perlu diusung oleh partai politik yang memiliki kursi di bawah 20 persen di DPRD.
Padahal sebelum ada putusan tersebut, lanjutnya, KPU Pati sudah menyiapkan perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pati selama tiga hari. Yang artinya, dari jadwal semula tanggal 27-29 Agustus 2024 bakal diperpanjang tiga hari lamanya jika baru ada satu pendaftar.
“Sepertinya sesuai peraturan KPU yang bakal muncul tidak akan ada kotak kosong. Malah sangat mungkin akan banyak yang berkompetisi,” lanjutnya.
Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
“Kami masih menunggu, nanti KPU Pati mengikuti dan menunggu bagaimana arahan KPU RI,” tutup Adhis. (Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)