SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pasangan suami istri (Pasutri) anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,049 miliar di Polres tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa, 27 September 2022, lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada kedua terdakwa pasutri Polres Blora. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Oknum Pasutri Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi, Berharap Hukuman Dikurangi
Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri Polres Blora pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya. Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil. (Lingkar Network | Ara – Koran Lingkar)