PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengajak warga untuk mematuhi aturan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati tentang larangan mengadakan takbir keliling. Adapun penyelenggaraan takbiran yang diperbolehkan dalam SE itu adalah takbiran di masjid/mushola masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ia menilai, instruksi dalam SE tersebut sejalan dengan edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Meski isi SE tersebut banyak menuai respon masyarakat Pati, namun Ali menilai Bupati Haryanto sudah berjalan pada koridor yang benar. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalahkan Bupati atas larangan penyelenggaraan takbir keliling.
Sepakat dengan SE Bupati Pati, Kemenag Minta Warga Tunda Takbir Keliling
“Kalau pemerintah pusat melarang adanya takbir keliling, kemudian Bupati mengiyakan, nah ini Bupati salah. Karena kita harus sejalan dengan pemerintah pusat. Pada kasus ini, Bupati tidak salah karena ia hanya menyampaikan instruksi dari pemerintah pusat tentang larangan takbir keliling dan itu sudah sesuai instruksi pemerintah pusat,” ujarnya belum lama ini.
Sebagai Ketua DPRD Pati dan sebagai umat muslim, Ali Badrudin menyadari keinginan masyarakat Pati yang sudah lama tidak merayakan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
“Kami sebagai umat muslim justru sangat senang dengan adanya takbir keliling, tapi ketika pemerintah melarang ya kita harus menaati. Kita pun harus menghormati keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi PDI-P ini pun meminta kepada seluruh masyarakat Pati untuk menghormati dan menaati SE Bupati Pati, sehingga tercipta suasana kondusif jelang hari raya Idul Fitri ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)