PATI, Lingkarjateng.id – Menanggapi Surat Edaran (SE) Bupati Pati tentang larangan takbir keliling, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Pati, Moh. Alimin meminta masyarakat untuk menaati peraturan tersebut dan menunda keinginan untuk takbir keliling.
Menurutnya, keputusan Bupati Pati merupakan upaya yang baik untuk melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19. Moh. Alimin juga menghimbau masyarakat untuk merayakan malam takbir di masjid atau mushola sesuai surat edaran Bupati Pati.
Meski begitu, dirinya dapat mengerti kerinduan warga Pati akan tradisi takbir keliling. Ia pun ragu masyarakat nantinya akan menaati SE tersebut, terlebih warga Pati terkenal dengan slogan wani ngeyel (berani bantah, red).
“Sesuai SE ‘kan masyarakat dilarang untuk takbir keliling, tapi siapa yang bisa menjamin masyarakat tidak akan takbir keliling desa? Saya kira bagus jika masyarakat hanya keliling desa jalan kaki. Tapi kan yang dikhawatirkan ini, jika takbir keliling diiringi musik dangdut,” kata Moh. Alimin saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/4).
Termakan Hoax Demo Takbir Keliling di Pati, Pasukan Disiagakan
Pihaknya meminta masyarakat Pati untuk bersabar menunggu perayaan Idul Fitri tahun depan. Barangkali tahun depan kasus Covid-19 sudah hilang, sehingga akan turun izin untuk takbir keliling seperti biasanya.
“Kalau misalnya ingin takbiran ya di desa sendiri dengan jalan kaki. Anak-anak ini juga harus diatur prokesnya. Tapi kalau bisa ya mematuhi saja, takbir di masjid atau mushola. Sabar hingga tahun depan takbir keliling, menunggu situasi kondusif,” tambahnya.
Kebijakan dilarangnya takbir keliling di Kabupaten Pati ini berbeda dengan kebijakan di kabupaten lain. Di media sosial, Kabupaten Jepara dan Rembang dikabarkan sudah diizinkan melaksanakan takbir keliling. Hal itulah yang memicu keresahan warga Pati, khususnya pecinta takbir keliling.
Tanggapi Larangan Takbir Keliling, DPRD Pati: Yang Dilarang Dangdutan, Bukan Takbiran
Moh Alimin menambahkan, semua kebijakan terkait penanganan Covid-19 termasuk kerumunan ditentukan oleh Satgas Covid-19 di kabupaten masing-masing. Sehingga kebijakan di tiap daerah dimungkinkan berbeda. Dirinya berharap, masyarakat memaklumi dan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan Bupati Pati Haryanto.
“Tergantung satgasnya, karena level pandemi ini ‘kan berbeda. Kembali lagi ke pemimpin daerah, makanya kebijakan tiap daerah berbeda. Tetapi kan tetap sumbernya kebijakan pusat. Memang sudah dua tahun takbir keliling tidak diizinkan, meskipun di sini hal itu sudah jadi tradisi. Saya harap masyarakat mau bersabar dan sadar akan instruksi pemerintah dan menunggu hingga tahun depan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)