PATI, Lingkarjateng.id – Media sosial sebagai ruang yang bebas kerap dimanfaatkan sebagai alat untuk menyampaikan berbagai opini hingga hate speech atau ujaran kebencian. Bahkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 2028 disebutkan terdapat 3.650 kasus ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.
Dampak dari ujaran kebencian di media sosial tidak hanya pada individu saja tetapi juga bisa berimbas pada kelompok tertentu, baik itu secara psikis maupun psikologis. Padahal ujaran kebencian di media sosial termasuk dalam jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Pati sebagai instansi yang salah satu fungsi dan tugasnya memberikan informasi publik pun memberikan sejumlah cara dalam menyikapi ujaran kebencian.
Diskominfo Pati Imbau Instansi Publik Transparan Soal Informasi Publik
Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, mengatakan bahwa ujaran kebencian kini sangat mudah ditemui di media sosial baik itu melalui komentar, pesan privat, atau secara terang-terangan dalam sebuah takarir.
“Hate speech atau ujaran kebencian itu sudah masuk ranah cyber bullying. Dalam undang undang, ujaran kebencian di media sosial masuk dalam kejahatan digital. Artinya, pengguna media sosial harus lebih bijak saat berada di ruang digital,” jelasnya.
Cegah Peretasan Data Pribadi, Diskominfo Pati Bagi Tips Jaga Keamanan Medsos
Menurut Kepala Diskominfo Pati, masyarakat perlu meningkatkan lagi literasi digital agar bijak dan cerdas dalam bermedia sosial. Salah satunya adalah bijak dalam menyikapi ujaran kebencian.
“Jika pesan yang disampaikan membangun, dapat dijadikan masukan yang baik namun jika pesan yang disampaikan cenderung negatif atau bahkan menjatuhkan akan lebih baik untuk tidak dihiraukan agar tidak menyulut perpecahan,” bebernya.
Pengguna media sosial diharapkan tidak mudah terprovokasi dan terhasut dengan ajakan-ajakan untuk membenci dan memusuhi. Jika menemukan komentar berupa ujaran kebencian maupun komentar negative lainnya, pengguna media sosial dapat menggunakan fitur “report”.
“Masyarakat hendaknya tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, hoaks, perundungan siber, maupun konten-konten yang sifatnya memecah persatuan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)