BATANG, Lingkarjateng.id – Polres Batang menangkap tiga tersangka pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa makanan dan minuman sekaligus mengamankan belasan barang bukti tindak kejahatan.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan bahwa, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tersono.
“Pada pengecekan tersebut, kami menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merek dalam kondisi kemasan sebagian kotor, ada tulisan masa kedaluwarsa sudah habis berlaku, dan sebagian tanggal kedaluwarsa sudah dihapus,” kata Kapolres Batang, pada Rabu, 13 September 2023.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) AKP Andy Fajar mengatakan, tiga tersangka tersebut berinisial AS (39) dan TSS (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga tersangka ini, kata dia, memiliki peran masing-masing, yaitu AS sebagai pemilik modal, menyediakan tempat, membeli, memasarkan barang makanan, dan minuman yang sudah diubah masa kedaluwarsa.
Kemudian TSS memiliki peran membersihkan atau menghapus tanggal masa kedaluwarsa, melakukan transfer kepada penjual barang, mengirim paket barang, mengepak barang, melakukan pembelian, dan penjualan makanan atau minuman.
“Adapun MS berperan menyediakan alat pengubah tanggal kedaluwarsa, pemodal, pemilik rekening yang digunakan untuk bertransaksi, serta orang yang mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan dan minuman,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dua tersangka yaitu AS dan TSS ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sedangkan MS dibekuk di rumahnya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya, beberapa produk makanan dan minuman itu, kata dia, dibeli pelaku di wilayah Jawa Timur, yakni Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto dalam keadaan barang sudah kotor dan sebagian besar melewati batas masa tanggal kedaluwarsa.
Menurut dia, barang-barang tersebut kemudian dibersihkan dan sebagian besar produk diubah tanggal kedaluwarsa dengan cara menghapus kemasan menggunakan cairan tiner dan tisu.
Setelah tulisan terhapus, kemudian pada kemasan ditulis kembali tanggal masa berlaku dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa dan selanjutnya produk makanan dan minuman yang sudah diubah tersebut dilakukan pengepakan untuk kembali dijual ke berbagai wilayah, seperti Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta.
Para tersangka akan dikenai Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 143 Undang-Undang RI 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)