PATI, Lingkarjateng.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin sering muncul ke permukaan. Salah satunya KDRT berujung maut yang terjadi di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. Tindakan kekerasan itu ditengarai pelaku yang ssedang dalam pengaruh minuman keras (miras).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah, menanggapi bahwa terjadinya tindak kekerasan yang dipicu akibat konsumsi miras bisa dicegah dengan meningkatkan ketertiban masyarakat serta kolaborasi berbagai pihak.
Untuk mengurangi kekerasan yang disebabkan miras, anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah berharap aparat kepolisian benar-benar memperhatikan peredaran miras di masyarakat. Yaitu dengan menegakkan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, aparat harus bisa mengendalikan peredaran miras agar tidak mudah diperjualbelikan kecuali yang sudah memenuhi kriteria perda. Misalnya dengan melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi menjual miras dan memberlakukan sanksi sesuai hukum.
“Harapan kami dari aparat sendiri memang harus betul-betul perhatian terhadap peredaran miras,” ujarnya.
Selain penegakan Perda Miras, pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dilakukan dengan kolaborasi bersama Polisi Rukun Warga (Polisi RW). Menurut politisi dari fraksi PKB ini, Polisi RW punya peran besar dalam menjaga keamanan di kampung untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Polisi RW dapat bekerjasama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sehingga keamanan dari lingkup terkecil bisa lebih kondusif.
“Memang dari aparat sendiri berkitan dengan hal tersebut itu harus ada perhatian khusus. Kami sangat merespons ada Polisi RW itu lho, kalau Polisi RW itu betu-betul terlaksana mungkin minuman keras ini tidak sampai mengakibatkan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)