JEPARA, Lingkarjateng.id – Bakal Calon Bupati (bacabup) Jepara Witiarso Utomo menerima surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sebagai calon bupati (cabup) di perhelatan Pilkada Jepara November mendatang.
Penyerahan rekomendasi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Jepara Pratikno, Ketua Desk Pilkada 2024 DPD NasDem Jepara Padmono Wisnugroho, dan Sekretaris DPD Partai NasDem Jepara, Nur Hidayat, di Kantor DPP Partai NasDem, Tower NasDem, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Ini patut disyukuri, mudah-mudahan bisa membuat perjalanan politik saya di Jepara lebih terang,” ucap Wiwit saat dihubungi.
Terkait wakil yang akan mendampinginya di Pilkada nanti, Wiwit mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang cocok untuk mendampinginya di Pilkada nanti, akan tetapi ia belum bisa menyampaikannya untuk saat ini.
“Untuk sementara ada beberapa nama yang masih digodok, jadi belum bisa kami sampaikan karena kita masih fokus untuk rekomendasi partai dulu,” ujarnya.
Sememtara itu, Ketua Desk Pilkada DPD NasDem Jepara Padmono Wisnugroho menyampaikan, bahwa DPP Partai NasDem telah menyetujui Witiarso Utomo sebagai Calon Bupati Jepara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024.
“Setelah ini kami akan berkoalisi dengan Partai yg sudah berkomunikasi dengan mas Wiwit. Untuk wakilnya kami serahkan kepada Mas Wiwit yg memilihnya,” katanya.
DPD NasDem Jepara menilai, Wiwit yang merupakan tokoh anak muda Jepara yang memiliki pemikiran visioner, inovatif, netral, dan bisa merangkul semua kalangan, serta memiliki kemampuan dalam mengelola SDM dan potensi sumber daya alam, akan mampu membawa kesejahteraan bagi Kabupaten Jepara.
“Kami yakin ke depannya mas Wiwit mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada di Jepara, dan bisa membawa Jepara menjadi lebih baik,” ujarnya.
Untuk diketahui, di dalam isi surat rekomendasi tersebut tertulis bahwa pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Witiarso Utomo sebagai Calon Bupati Jepara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024.
Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Jepara untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari Calon Pasangan Wakil Bupati untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jepara dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
Ketiga, kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Jepara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Jepara.
Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Jepara.
Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan. Demikian rekomendasi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)