KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di wilayah Kertosari yang diduga merupakan tambang liar. Atas temuan dan pengaduan masyarakat tersebut, DLH Kendal segera memanggil sejumlah pengusaha tambang untuk berdiskusi.
Usai dipanggil, para penambang galian C yang ada di Kabupaten Kendal sepakat untuk membentuk Paguyuban Penambang Galian C Kendal.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto pada Kamis, 28 Juli 2022 mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka silaturahmi para pelaku usaha penambang Galian C di wilayah Kabupaten Kendal.
Menurutnya, karena keprihatinan yang disampaikan para penambang, bahwa sementara ini tidak ada jalinan komunikasi yang lancar antara tripartit yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, penambang dan masyarakat.
“Padahal tiga komponen itu penting dalam rangka mewujudkan kelestarian lingkungan hidup yang diakibatkan atas usaha penambangan golongan C. Sehingga kekhawatiran seperti itu bisa kita hilangkan,” ujar Aris.
Atas inisiasi dari DLH Kendal, para penambang dengan Pemkab Kendal akhirnya sepakat membentuk paguyuban. Aris juga menyebut, dari data 28 penambang galian C di Kabupaten Kendal yang masih aktif ada 14 penambang atau masih melakukan aktivitas penambangan.
“Sementara ini, yang komunikasi kurang terjalin dan kurang harmonis akan kita tingkatkan dengan pembentukan Paguyuban Penambang Galian Golongan C yang formal dengan kepengurusan. Sehingga pada pertemuan berikutnya bisa mengerucut. Artinya, tujuannya apa dan seterusnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kendal, Windu Suko Basuki berharap, para penambang Galian Golongan C lebih proaktif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal.
Karena menurutnya, ini sebagai bentuk pembinaan kepada para penambang galian C yang ada di Kabupaten Kendal baik dari sisi keamanan maupun ketertiban.
“Harapan saya bisa terjalin hubungan yang baik. Sehingga mengacu pada program-program kegiatan yang belum terkontrol, ke depannya bisa lebih tertib,” ujar Wabup Basuki.
Terkait penambangan yang diduga ilegal, Pemerintah Daerah mempunyai Satpol PP sebagai penegakkan Peraturan Daerah. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)