• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Jadi Saksi Pelapor di Polda, AHS Sebut Sekda Jepara Gunakan Surat Palsu

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Kamis, 29-Sep-2022
in News, Highlight, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Semarang Hari Ini
Jadi Saksi Pelapor di Polda, AHS Sebut Sekda Jepara Gunakan Surat Palsu

PERJUANGKAN LAHAN: AHS, warga Kabupaten Pasuruan saat memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum, Polda Jateng pada Rabu, 28 September 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

948
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasus sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS warga terkait lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara terus berlanjut. AHS mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda pada Rabu, 28 September 2022. Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.

Ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jateng, AHS mengatakan bahwa kedatangan ke Polda untuk memberikan keterangan atas laporannya dengan terlapor Sekda Jepara, Edy Sujatmiko terkait sengketa lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

“Terkait laporan saya soal Sekda Jepara itu bukan terkait beliau menggunakan surat palsu, bukan terkait penggunaan membuat surat palsu, tapi penggunaan surat palsu. Jadi, hati-hati terkait sesuatu yang tidak benar. Jadi contoh sertifikat yang tidak benar, maka ada konsekuensi hukumnya. Jadi tidak bisa menggunakan,” tegasnya.

Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) memberikan arahan pada kegiatan Temu Mitra BUMDes se-Kabupaten Jepara yang digelar di Aula Mutia View Jepara, Rabu, 28 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Dorong BUMDes Lebih Aktif Gerakkan Ekonomi Desa

29 Mei 2025
UPACARA: Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Sekretariat Daerah Jepara, Selasa, 20 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Jepara Sampaikan Amanat Menkomdigi

20 Mei 2025

Perkara Sengketa Lahan, BPN Jepara Akui Mediasi Mentok

Ia menegaskan bahwa pelaporan Sekda Jepara adalah terkait menggunakan surat palsu.

“Jadi yang saya laporkan Pak Sekda itu terkait dengan menggunakan, beliau menggunakan Hak Pakai Nomor 14 digunakan dengan surat resmi, maka itu sudah bisa masuk dalam Pasal 263 ayat (2) yaitu menggunakan surat palsu, jadi perlu hati-hati untuk sesuatu yang tidak benar, karena penggunaan atau turunannya tetap tidak benar,” ucapnya.

Untuk perkembangan laporannya, AHS menerangkan jika saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Barusan saya sudah ketemu dengan penyidik juga. Saya sudah diperiksa terkait saksi pelapor. Kita juga memberikan pemahaman pada beliau bahwa yang kita laporkan terkait penggunaan sertifikat, jadi bukan pembuatan sertifikat. Yang kita laporkan terkait menggunakan, jadi yang saya laporkan tadi penggunaan sertifikat yang diduga palsu. Nah ini perkembangannya ‘kan akhirnya ke proses pembuatan sertifikat yang diduga palsu, itu yang saya laporkan,” ucapnya.

AHS menguatkan data bahwa sertifikat miliknya terbit tahun 1982, sementara yang milik Pemkab Jepara terbit tahun 2017.

“Perolehannya itu saya menduga tidak benar, karena kita sudah tahu, dari Leter C ada 24 bidang yang dimohon akhirnya terbit. Itu dari 7 orang itu gak benar. Satu contoh Leter C tidak dicoret. Harusnya kalau sertifikat diajukan, maka ada pencoretan. Ada yang namanya Panitia A yang harus turun untuk meneliti data fisik dan yuridis. Terus yang kedua, dalam Leter C gak ada tahun. Jadi setelah tahun 1960 harus ada tahun peralihan. Nah, tahun peralihan ini dalam Leter C itu tidak ada, sehingga mau tahun berapa saja dibuat kita juga tidak tahu,” lanjut AHS.

Terkait klaim dari Pemkab Jepara yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah setempat, AHS mengaku heran dengan pernyataan Pemkab Jepara.

“Pemkab Jepara sebetulnya saya juga nggak tahu, landasan hukumnya juga terkesan mengada-ada. Contoh negur saya dengan PP Nomor 27 Tahun 2014, padahal PP ini harusnya PP Nomor 28 Tahun 2020 yang digunakan. Karena PP Nomor 27 Tahun 2014 itu sudah diubah. Nah di Pasal 42 dijelaskan bahwa kepemilikan itu bukan hanya sertifikat saja, ini perolehannya juga perlu diketahui, lha ini di Pasal 42 sudah dijelaskan sangat jelas, ayat 2 yang dimaksud dengan pengamanan administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan, tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan dokumen perolehan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Jepara melayangkan surat teguran kepada AHS selaku pemilik lahan dengan tuduhan pendirian bangunan ilegal yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permasalahan terjadi karena AHS merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 454 Tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 Nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi. 

Sementara itu, Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ngotot kalau tanah tersebut merupakan milik Pemkab Jepara berdasar Hak Pakai Nomor 14. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaPolda JatengSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Perkara Sengketa Lahan, BPN Jepara Akui Mediasi Mentok

Next Post

Cegah Stunting, DPRD Jepara Imbau Warga Terapkan Program KB

Post Terkait

SMP Muhammadiyah 1 Kudus. (Dok. Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta di Kudus Cemas Biaya Operasional

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan,...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
Prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Jumat, 30 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

HUT ke-17, Satria Gerindra Bangga Banyak Kadernya Duduki Posisi Strategis

31 Mei 2025
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat mengunjungi salah satu sekolah di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta untuk Siswa Miskin

30 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Sebanyak 10 pelajar yang lolos seleksi atlet basket U-15 Salatiga siap berlaga di tingkat provinsi, belum lama ini. (Dok. Perbasi Salatiga/Lingkarjateng.id)

Seleksi Atlet Basket U-15 Salatiga, 10 Pelajar Melenggang ke Provinsi

31 Mei 2025

Post Terbaru

SMP Muhammadiyah 1 Kudus. (Dok. Lingkarjateng.id)

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta di Kudus Cemas Biaya Operasional

1 Juni 2025
Tim kuasa hukum 8 anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan kasus yang dialami kliennya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu, 31 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota

1 Juni 2025
Pengguna jalan terpaksa melintasi genangan rob di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 31 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Banjir Rob di Tirto Pekalongan Tak Kunjung Surut, Warga Minta Pemda Turun Tangan

1 Juni 2025
MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya