• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 16, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Jadi Saksi Pelapor di Polda, AHS Sebut Sekda Jepara Gunakan Surat Palsu

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Kamis, 29-Sep-2022
in News, Highlight, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Semarang Hari Ini
Jadi Saksi Pelapor di Polda, AHS Sebut Sekda Jepara Gunakan Surat Palsu

PERJUANGKAN LAHAN: AHS, warga Kabupaten Pasuruan saat memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum, Polda Jateng pada Rabu, 28 September 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

948
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasus sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS warga terkait lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara terus berlanjut. AHS mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda pada Rabu, 28 September 2022. Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.

Ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jateng, AHS mengatakan bahwa kedatangan ke Polda untuk memberikan keterangan atas laporannya dengan terlapor Sekda Jepara, Edy Sujatmiko terkait sengketa lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

“Terkait laporan saya soal Sekda Jepara itu bukan terkait beliau menggunakan surat palsu, bukan terkait penggunaan membuat surat palsu, tapi penggunaan surat palsu. Jadi, hati-hati terkait sesuatu yang tidak benar. Jadi contoh sertifikat yang tidak benar, maka ada konsekuensi hukumnya. Jadi tidak bisa menggunakan,” tegasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Ali Badrudin. (YouTube Sekretariat DPRD Pati/Lingkarjateng.id)

Sengketa Lahan Pundenrejo, Ketua DPRD Pati Harap Penyelesaian Tak Berlarut-larut

14 Mei 2025
Pemkab Jepara saat melakukan mediasi dengan ahli waris pemilik lahan di SDN 10 Karanggondang. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Cari Solusi

14 Mei 2025

Perkara Sengketa Lahan, BPN Jepara Akui Mediasi Mentok

Ia menegaskan bahwa pelaporan Sekda Jepara adalah terkait menggunakan surat palsu.

“Jadi yang saya laporkan Pak Sekda itu terkait dengan menggunakan, beliau menggunakan Hak Pakai Nomor 14 digunakan dengan surat resmi, maka itu sudah bisa masuk dalam Pasal 263 ayat (2) yaitu menggunakan surat palsu, jadi perlu hati-hati untuk sesuatu yang tidak benar, karena penggunaan atau turunannya tetap tidak benar,” ucapnya.

Untuk perkembangan laporannya, AHS menerangkan jika saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Barusan saya sudah ketemu dengan penyidik juga. Saya sudah diperiksa terkait saksi pelapor. Kita juga memberikan pemahaman pada beliau bahwa yang kita laporkan terkait penggunaan sertifikat, jadi bukan pembuatan sertifikat. Yang kita laporkan terkait menggunakan, jadi yang saya laporkan tadi penggunaan sertifikat yang diduga palsu. Nah ini perkembangannya ‘kan akhirnya ke proses pembuatan sertifikat yang diduga palsu, itu yang saya laporkan,” ucapnya.

AHS menguatkan data bahwa sertifikat miliknya terbit tahun 1982, sementara yang milik Pemkab Jepara terbit tahun 2017.

“Perolehannya itu saya menduga tidak benar, karena kita sudah tahu, dari Leter C ada 24 bidang yang dimohon akhirnya terbit. Itu dari 7 orang itu gak benar. Satu contoh Leter C tidak dicoret. Harusnya kalau sertifikat diajukan, maka ada pencoretan. Ada yang namanya Panitia A yang harus turun untuk meneliti data fisik dan yuridis. Terus yang kedua, dalam Leter C gak ada tahun. Jadi setelah tahun 1960 harus ada tahun peralihan. Nah, tahun peralihan ini dalam Leter C itu tidak ada, sehingga mau tahun berapa saja dibuat kita juga tidak tahu,” lanjut AHS.

Terkait klaim dari Pemkab Jepara yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah setempat, AHS mengaku heran dengan pernyataan Pemkab Jepara.

“Pemkab Jepara sebetulnya saya juga nggak tahu, landasan hukumnya juga terkesan mengada-ada. Contoh negur saya dengan PP Nomor 27 Tahun 2014, padahal PP ini harusnya PP Nomor 28 Tahun 2020 yang digunakan. Karena PP Nomor 27 Tahun 2014 itu sudah diubah. Nah di Pasal 42 dijelaskan bahwa kepemilikan itu bukan hanya sertifikat saja, ini perolehannya juga perlu diketahui, lha ini di Pasal 42 sudah dijelaskan sangat jelas, ayat 2 yang dimaksud dengan pengamanan administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan, tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan dokumen perolehan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Jepara melayangkan surat teguran kepada AHS selaku pemilik lahan dengan tuduhan pendirian bangunan ilegal yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permasalahan terjadi karena AHS merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 454 Tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 Nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi. 

Sementara itu, Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ngotot kalau tanah tersebut merupakan milik Pemkab Jepara berdasar Hak Pakai Nomor 14. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaPolda JatengSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Perkara Sengketa Lahan, BPN Jepara Akui Mediasi Mentok

Next Post

Cegah Stunting, DPRD Jepara Imbau Warga Terapkan Program KB

Post Terkait

Pemkab Semarang mengadakan rakor lintas instansi untuk membahas penyegelan outlet saluran Instansi Pengolahan Limbah (IPAL) PT Duniatex di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, pada Kamis, 15 Mei 2025. (Instagram Bupati Semarang Ngesti Nugraha/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Cemari Sungai Kaligung, Pemkab Semarang Panggil PT Duniatex

by Rosyid
15 Mei 2025

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas instansi buntut dari penyegelan outlet saluran Instalasi Pengolahan...

Read moreDetails
Salah satu tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berjalan menuju mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis, 15 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Dilimpahkan ke Kejaksaan, 3 Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Ditahan

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Wagub Taj Yasin Tegaskan Jateng Tak Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

15 Mei 2025
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, saat diwawancarai awak media pada Rabu, 14 Mei 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Penanganan Banjir di Semarang Timur Dikucur Anggaran Pusat Rp 2,2 Triliun

15 Mei 2025
Tampak barang bukti iPhone yang telah dicuri oleh pelaku. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

Warga Bogor Bobol Konter HP di Kudus, 31 iPhone Raib

15 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

by Ulfa Puspa
8 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kesehatan mengintensifkan edukasi pencegahan stunting pada kalangan remaja melalui...

Read moreDetails
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, saat menyampaikan arahan pada kegiatan peringatan Hari Tuberkulosis di Pabrik Rokok Nojorono Brak Garung, Rabu, 7 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Peringati Hari TBC Sedunia, DKK Kudus Gencarkan Deteksi Dini dan Edukasi

7 Mei 2025
MENGIKUTI PELATIHAN: Suasana pelatihan keamanan pangan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 6 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Dorong Pelaku Usaha Pangan Siap Saji Penuhi Standar Higiene

6 Mei 2025
ILUSTRASI: Kegiatan pengkaderan posyandu tingkat Kabupaten Kudus. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kirim Kader Posyandu Berprestasi ke Tingkat Provinsi

5 Mei 2025
Kader Posyandu mengikuti kegiatan PKL Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu yang digelar DKK Kudus dengan antusias. Kegiatan ini digelar di PKD Klumpit, Kecamatan Gebog, Sabtu, 3 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Bekali Kader Posyandu 25 Keterampilan Dasar

3 Mei 2025

BERITA TRENDING

Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Catatan Khusus DPRD Kendal untuk Pemkab dalam RPJMD 2025-2029

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit menyampaikan beberapa catatan khusus terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka...

Read moreDetails
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati. (Humas Dinkop UMKM Pati/Lingkarjateng.id)

Bolehkah Perangkat Desa Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih? Ini Kata Dinkop UMKM Pati

25 April 2025
Suasana kelas digital yang diselenggarakan Dinarpusda Grobogan baru-baru ini. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Anak-Anak di Grobogan Antusias Ikuti Kelas Coding Scratch

13 Mei 2025

Post Terbaru

Sejumlah warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, saat melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Kudus pada Kamis, 15 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Protes Proyek Sumur ABT, Warga Kajar Kudus Lapor Kejaksaan

15 Mei 2025
Pengerjaan perbaikan talud di Jalan Ngawen-Banjarejo, Kabupaten Blora. (Dok. DPUPR Blora/Lingkarjateng.id)

Talut Longsor di Jalan Ngawen-Banjarejo Blora Mulai Diperbaiki

15 Mei 2025
Kurnia Nur Wakhidah (31), warga Pabelan, Kabupaten Semarang, yang menjadi korban penusukan dirawat di RSUD Salatiga, Kamis, 15 Mei 2025. (Dok. Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Perempuan Asal Semarang Jadi Korban Penusukan di Salatiga

15 Mei 2025
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, berfoto bersama peserta pelatihan agen statistik kelurahan sekaligus meluncurkan Program Kelurahan Cantik Tahun 2025 di Ruang Mini Theater Gedung DPRD Salatiga, Rabu, 14 Mei 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Program Kelurahan Cantik, Pemkot Salatiga Dorong Pemerintahan Berbasis Data

15 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya