• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Sabtu, Juni 21, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Perkara Sengketa Lahan, BPN Jepara Akui Mediasi Mentok

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Kamis, 29-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Jepara Hari Ini
Perkara Sengketa Lahan, BPN Jepara Akui Mediasi Mentok

BERI KETERANGAN: Kasi PPS Kantor ATR/BPN Jepara, Yuli Fitriyanto saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

967
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan AHS mendapat tanggapan dari pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS), Yuli Fitrianto pada Rabu, 28 September 2022. 

Yuli mengatakan bahwa, kasus sengketa lahan tersebut bukan pertama kalinya muncul ke permukaan. Permasalahan tersebut juga sudah berulang kali di mediasi termasuk mediasi di BPN, tapi ditolak oleh para pihak terutama PT CJP. 

“Jadi kita uraikan dari awal, pembebasannya tahun 2011-2012 antara pemilik dengan PT CJP. Kemudian mulai pada tahun 2014-2015, PT CJP dan Bupati selaku pemegang hak ini mendapat somasi, gugatan perdata, pelaporan ke Polda Jawa Tengah,” terang Yuli.

DISKUSI: Kuasa hukum Pemilik Hotel Dafam Semarang, F. Soleh Dahlan (FSD), Adi Nurrohman menunjukkan lokasi sengketa lahan yang berada id kawasan Kota Lama Semarang. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Sengketa Lahan di Kota Lama Semarang, 2 Pengusaha Saling Lapor

13 Juni 2025
FOTO BERSAMA: Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti (tengaj) didampingi Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (ketiga kiri) dalam acara Pengajian Triwulanan Hari Bermuhammadiyah dan Milad ke-13 RS PKU Muhammadiyah Mayong yang digelar di kompleks SMA dan SMK Muhammadiyah Jepara, pada Senin, 9 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Mendikdasmen Puji Dukungan Pemkab Jepara dan Muhammadiyah di Sektor Pendidikan

10 Juni 2025

Kronologi Lengkap Kasus Sengketa Lahan Pemkab Jepara vs Warga

Lanjutnya, yang sering dilaporkan ke pihak BPN adalah setelah tahun 2017, terkait penerbitan Hak Pakai pada tahun 2017 oleh LBH Pancasila. Tahun 2020, BPN dipanggil ke Polda untuk memberikan kesaksian. Dilanjutkan rapat di Sekda untuk menyelesaikannya.

“Semua upaya mediasi sudah kami lakukan dan memang mentok, para pihak tidak mau. Termasuk pada tahun 2021, Sri Wulan sudah melaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai upaya hukum lainnya karena mediasi tidak menemui jalan yang baik. Karena tidak cukup bukti kasusnya dihentikan,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, kemudian pihak Sri Wulan mengajukan laporan ke Bareskrim. Namun laporan tersebut dikembalikan ke Polda karena satu peristiwa yang sama tidak boleh dilaporkan ke bagian yang berbeda dan sampai sekarang masih dalam upaya penyelidikan.

Untuk persoalan itu, BPN sudah mengikuti termasuk dalam menangani sengketa lahan. Dalam pemeriksaan di Polda Jateng sudah tidak ada masalah dalam penyelidikan.

“Baik pemeriksaan di Polres sampai ke Polda, semua data sudah kami sampaikan dan memang tidak ada masalah,” imbuhnya.

Sedangkan, terkait tidak ada pencoretan dan penulisan pada Leter C sebagaimana yang dimaksud dalam pengajuan Hak Pakai, semua itu ranahnya di desa. Leter C tersebut sebagai data pendukung asal tanah, apakah hak milik adat atau tanah negara. 

“Dalam buku C desa ada yang membedakan yaitu, apakah tanah yang dimohonkan sertifikat itu adalah tanah hak milik yasan (adat) atau tanah negara, karena nanti prosesnya berbeda. Kalau milik yasan prosesnya bisa melalui konversi, penegasan hak atau pengakuan, sedangkan jika tanah negara prosesnya melalui SK pemberian hak,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, jika BPN Jepara mendapat data, akan dikaji terlebih dahulu dan dikonfirmasikan kepada pihak desa.

“Yang jelas di kami, misal dikasih data ini kita kaji, juga konfirmasi kepada pihak desa dan menguatkannya. Kita tindaklanjuti itu pengajuan perorangan. Sedang terhadap Hak Pakai, kita tidak sampai ke sana. Karena kita cukup dengan akta pelepasan, karena alas hak pelepasan sudah cukup. Nah, monggo dari pihak yang membuat akta pelepasan itu mengacu ke sebelumnya, (alas haknya, Red.) atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, akta pelepasan itu merupakan acuan karena di sana jelas riwayatnya.

“Kalau Hak Pakai ini berdasarkan pelepasan oleh pihak siapa saja, kemudian pelepasan tersebut dibuat oleh siapa, jika subjeknya tanah yasan/adat. Sedangkan jika subjeknya adalah tanah negara, dasar hak pakainya tadi (akta pelepasan, Red.) yang dibuat oleh notaris itu sudah cukup, karena sudah dilepaskan dan menjadi tanah negara,” tandasnya. 

Ia menegaskan, harus merujuk proses awal untuk membedakan macam-macam prosesnya, di mana ada hak milik yasan/adat yang prosesnya memakai pengakuan/ konversi/ penegasan atau tanah negara yang prosesnya memakai SK. 

“BPN hanya memproses pengajuan Hak Pakai oleh PT CJP karena tanah tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Jepara, sehingga menjadi tanah negara. Jadi kalau ada yang menanyakan proses jual beli atau dokumen pelepasan dari pemilik ke PT CJP, BPN tidak mengetahuinya karena saat pelepasan tersebut BPN tidak dilibatkan,” tegasnya. 

Selain itu, ia memaparkan, jika memang sudah dihapus, maka otomatis mencoret.

“Kan memang dihapus atau diajukan kan begitu. Dalam pencoretan dan juga penulisan tahun peralihan Leter C harus melalui sidang oleh Tim Panitia A dan juga pemohon. Dalam sidang tersebut panitia A mengkaji kebenaran asal usul tanah. Tim panitia dari desa kan juga ada, dari pemohon juga diajak untuk mengkaji kebenarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apakah sudah diajukan atau belum akan sama-sama memberikan masukan terhadap kebenaran pengajuan sertifikat. Jikalau ada gugatan dan keberatan, maka akan ditunda. Begitu pun sebaliknya, jika tidak ada masalah subjek objeknya, maka akan ditindaklanjuti di BPN untuk diproses. Sehingga pencoretan dan pencatatan tahun peralihan ada dalam sidang tersebut.

Yuli menambahkan, Panitia A sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ATR KBPN Nomor 18 Tahun 2021, Panitia A bertugas pada pemeriksaan tanah untuk mengecek kebenaran formal data fisik dan yuridis terhadap permohonan hak milik HGB dan hak-hak yang baru, termasuk Hak Pakai susunannya terdiri ketua, sekretaris, dan anggota, sedangkan untuk unsur di dalamnya ditunjuk dalam SK Kepala Kantor BPN. 

“Kadang ketuanya itu kasi yang membidangi atau mungkin kasi yang lain, tapi dia cukup mengerti proses pendaftaran sertifikat untuk anggota Panitia A termasuk pihak desa. Sedangkan untuk Panitia B anggotanya sampai ke Pemkab melalui dinas-dinas terkait. Jadi pencoretan dan pencatatan tahun peralihan pada Leter C sepenuhnya dilakukan oleh pihak desa atas dasar rekomendasi dari BPN atau pihak pemohon sertifikat,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Kunjungi Dukuhseti, Pemkot Madiun Lirik Potensi Kelapa Kopyor

Next Post

Jadi Saksi Pelapor di Polda, AHS Sebut Sekda Jepara Gunakan Surat Palsu

Post Terkait

Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait aturan ODOL di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Audiensi Aturan ODOL, Polres dan Dishub Jepara Sepakati Ini

by Rosyid
20 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait Undang-Undang (UU) Over Dimension dan...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan sambutan saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Respons Gelombang Demo Aturan ODOL di Jateng

20 Juni 2025
Wakil Ketua DPRD Jepara, Arizal Wahyu Hidayat. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Harap Sekolah Rakyat Berlanjut hingga Jenjang SLTA

20 Juni 2025
DOA BERSAMA: Ratusan Siswa SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus mengikuti kegiatan rutin doa bersama setiap Jumat pagi sebelum pembelajaran dimulai, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP IT Assa’idiyyah Kudus Perkuat Spiritualitas Siswa Lewat Tradisi Doa Bersama

20 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Shima pada Kamis, 19 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Berantas Korupsi, Wabup Gus Hajar Minta ASN Pemkab Jepara Tingkatkan Integritas

19 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

by Rosyid
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Waterpark Mulia Wisata yang terletak di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menghadirkan...

Read moreDetails
DOA BERSAMA: Ratusan Siswa SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus mengikuti kegiatan rutin doa bersama setiap Jumat pagi sebelum pembelajaran dimulai, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP IT Assa’idiyyah Kudus Perkuat Spiritualitas Siswa Lewat Tradisi Doa Bersama

20 Juni 2025
CEK KESEHATAN: Puskesmas Jati melaksanakan pelayanan  cek kesehatan gratis di Terminal Jati Kudus terhadap sopir yang sedang demo di kawasan Jalan Lingkar Pantura Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cek Kesehatan Gratis Digelar di tengah Demo Sopir Truk di Kudus

19 Juni 2025
Kepala Sekolah SMP 1 Gebog, Endang Siwi Ekowati, bersama siswa menunjukkan hasil olahan ecoenzim berupa sabun pada Kamis, 19 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Inovatif! SMP 1 Gebog Kudus Ajak Siswa Olah Kulit Buah Jadi Sabun

19 Juni 2025
PANITIA SPMB: Dua panitia SPMB di SMPN 3 Bae, Kudus pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 3 Bae Kudus Yakin Daya Tampung Siswa Baru Terpenuhi Lewat Jalur Prestasi

19 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Pati, Sudewo, mengajak siswa menyanyi lagu nasional saat meninjau penguatan karakter di salah satu SD di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Sudewo Akan Susun Konsep Peningkatan Mutu Pendidikan di Pati

by Rosyid
19 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Setelah kebijakan penguatan karakter siswa, Bupati Pati, Sudewo, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di wilayah setempat. Hal itu...

Read moreDetails
Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

19 Juni 2025
Prosesi pelantikan 89 pejabat baru Pemerintah Kabupaten Pati yang disaksikan langsung Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten, Kamis malam, 19 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Lantik 89 Pejabat Baru, Bupati Pati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

20 Juni 2025

Post Terbaru

Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait aturan ODOL di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Audiensi Aturan ODOL, Polres dan Dishub Jepara Sepakati Ini

20 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Respons Demo ODOL, Bupati Kudus Akan Teruskan Aspirasi Sopir Truk ke Pusat

20 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan sambutan saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Respons Gelombang Demo Aturan ODOL di Jateng

20 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya