REMBANG, Lingkarjateng.id – Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ML, berhasil diamankan Satreskrim Polres Rembang setelah beraksi di 10 lokasi. Pencuri di Rembang berinisial ML ini merupakan seorang residivis dan berhasil ditangkap di wilayah Semarang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Kamis (7/7) mengatakan, awal mulanya, tersangka ML menjadi incaran polisi, setelah ada laporan dari korban asal Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang yang kehilangan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan ML, ketika melakukan pencurian di Desa Sendangmulyo, dirinya beraksi bersama satu temannya yang berinisial P yang saat ini masih buron. Tak tanggung-tanggung, di satu lokasi itu, ML hampir saja menggasak 2 unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Dengan berjalan kaki dari rumahnya, ML berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Mio milik korban, yang kemudian dibawa ke rumah tersangka P. Merasa belum puas, tersangka ML mengajak tersangka P untuk mencuri 1 unit sepeda motor korban lagi di tempat yang sama.
“Tersangka ini kembali lagi mengambil sepeda motor beat, kemudian dia bawa ke rumahnya P. Tersangka ini orang Kalipang Sarang,” terangnya.
Setelah kasus pencurian itu dikembangkan, lanjut AKP Heri, ternyata ML telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng dan kunci T, beserta hasil curian 6 unit sepeda motor.
“Sementara, kita baru bisa mengamankan 6 sepeda motor. Jadi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan membawa BPKB dan STNK. Kami akan menyerahkan secara gratis,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, tersangka P saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pantauan kami, tersangka P berada di Papua. Namun, kami tetap akan melakukan pantauan dan sebisa mungkin akan kami lakukan penangkapan juga,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)