KENDAL, Lingkarjateng.id – Seorang anak bernama Sunarto (41) alias Tumian tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Suratmi warga Desa Korowelang Anyar Cepiring. Dirinya membacok ibunya dengan menggunakan senjata tajam.
Motif ia membunuh ibunya lantaran ditanya perihal sisa uang penjualan tanah warisan. Karena terus ditanya soal uang warisan tersebut, tersangka kalap hingga membacok ibu kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di bagian kepala.
Tidak hanya membacok, korban juga mengalami kekerasan lain. Bahkan yang lebih sadis lagi, pelaku yang belum puas karena saat ditolong warga masih hidup, mencopot oksigen yang dipasang petugas kesehatan puskesmas hingga akhirnya korban meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto saat konferensi pers di Mapolres Kendal pada Kamis (19/05) kemarin.
“Kasus ini memerlukan penanganan yang panjang, dari kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah pemeriksaan 26 saksi,” ujar AKBP Yuniar Ariefianto.
Kapolres Yuniar menambahkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan mengarah ke tersangka Sunarto yang merupakan anak kandung korban. Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, keterlibatan tersangka sudah jelas.
“Kita mencocokkan beberapa barang bukti dengan keterangan tersangka dan menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban,” terangnya.
Polisi juga menemukan bukti lain yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang melihatkan tersangka sempat melihat sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
“Perbuatan tersangka bisa dikatakan sadis, karena korban yang merupakan orang tuanya dihabisi dengan cara dibacok lalu untuk meyakinkan korban meninggal dengan mencabut selang oksigen,” jelasnya.
Ditambahkan AKBP Yuniar, korban sempat menanyakan perihal uang hasil penjualan sawah yang merupakan tanah warisan. Dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 118 juta, hanya sisa sekitar Rp 10 juta dan terus ditanyakan oleh korban. Tersangka sempat membantah tidak membunuh ibunya sendiri, bahkan saat pra rekonstruksi tetap berkeyakinan dan memberikan keterangan tidak terlibat.
“Jadi ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Sebagian diakui dipakai tersangka dan istrinya, namun ibunya terus menanyakan sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku dijebak dan difitnah.
“Saya difitnah membunuh,” katanya singkat saat dibawa petugas ke sel tahanan.
Polisi juga mengamankan sebilah sabit, kaos milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)