PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Indah Kartika Dewi mengungkapkan bahwa, pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati direncanakan akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2022. Menurut pengakuannya, rencana tersebut telah disampaikan kepada Bupati Haryanto dan sudah mendapatkan persetujuan.
“Pencairan gaji tiga belas ini paling cepat bulan Juli. Seandainya tidak Juli juga tidak apa-apa, tergantung kemampuan keuangan. Tapi kami sudah ada surat bupati bahwa pencairan gaji ke-13 di Pati tanggal 5 Juli, dan sudah disetujui beliau,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (22/6).
Ia menyampaikan, total gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh PNS, KHD, dan PPPK besarannya disesuaikan dengan gaji tiap bulan serta ditambah dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Menurut catatannya, di tahun 2022 total PNS dan Kepala Daerah di Pati ada 9.169 orang dengan total gaji ke-13 Rp42.067.130.307. Ditambah 2.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total Rp7.358.507.451.
“Kemudian masih ditambah dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 50 persen jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi, total semua anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 sebanyak Rp51.925.637.758,” jelasnya.
Secara rinci, Indah menuturkan TPP yang dimaksud yaitu beberapa tunjangan yang sesuai dengan peraturan. Diantaranya terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan struktural.
“Jadi besaran gaji ke-13 tiap golongan PNS berbeda-beda. Contohnya seperti golongan satu, rata-rata mendapat sekitar Rp 3 juta,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan jumlah pencairan gaji ke 13 tersebut sedikit mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Diketahui, pada tahun 2021 gaji ke-13 yang dicairkan untuk 9.808 PNS dan Kepala Daerah sebanyak Rp45.148.701.725, kemudian ditambah untuk 498 PPPK sebesar Rp1.667.149.100.
“Tahun 2022 memang ada penurunan karena ada yang sudah pensiun,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap untuk pencairan gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi para PNS di Kabupaten Pati. Pasalnya, pencairan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak-anak mereka.
“Harapannya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bisa untuk bayar sekolah, daftar sekolah anak, dan lainnya karena memang pencairannya disesuaikan dengan tahun ajaran baru,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)