PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengungkapkan bahwa kuota LPG 3 kilogram di tahun 2022 terjadi kenaikan dibanding dengan konsumsi atau realisasi pada tahun 2021. Ia menyampaikan terdapat 3,74% kenaikan kuota LPG untuk tahun 2022 bagi Kabupaten Pati.
“Kuota di tahun 2022 ada 12.548.000 tabung dan sampai pada bulan April sudah tersalurkan 32,85% dari kuota yang ada. Kami sudah meminta tambahan alokasi sebesar 55%, dari alokasi dana ini kami lakukan untuk mengantisipasi kalau ada momentum tertentu misalnya lebaran, apitan atau sedekah bumi, kalau ada hajatan di bulan besar dan tahun baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa telah terjadi kenaikan harga untuk LPG 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram. Hal tersebut berindikasi terhadap konsumen yang semula menggunakan gas LPG 5,5 kilogram dan gas LPG 12 kilogram kemudian beralih menggunakan gas LPG 3 kilogram. Indikasi tersebut akan berdampak buruk pada perputaran LPG 3 kilogram di masyarakat.
Kenaikan Harga BBM dan LPG di Pati Imbas Harga Komoditas Pangan
“Ada kenaikan harga LPG 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram. Maka dari itu, ASN di lingkungan Kabupaten Pati dilarang untuk menggunakan LPG 3 kilogram. Biarlah gas LPG 3 kilogram digunakan untuk masyarakat yang kurang mampu,” imbaunya.
Menurut pemantauannya di lapangan, harga LPG 5,5 kilogram dari pangkalan ke konsumen mencapai Rp95.000. Meski demikian, dipastikan terdapat masyarakat yang membeli lebih dari harga tersebut karena tidak dipungkiri terdapat tengkulak. Sedangkan LPG 12 kilogram dari pangkalan dibanderol Rp195.000 per tabung.
“Kan itu LPG 5,5 kilogram dari pangkalan, ya mereka mendapat barang dari pangkalan sudah Rp95.000 kemudian dijual lagi. Istilahnya bangkel gitu, nggih itu lebih dari Rp100.000 atau pas Rp100.000. Kemudian harga LPG 12 kilogram dari pangkalan itu harganya adalah Rp195.000 per tabung kemudian ada yang lebih dari itu. Selain itu, saya sering mendapat pertanyaan untuk membuka pangkalan baru, tapi itu bukan kewenangan kami, bukan kewenangan Pemkab. Kami hanya bisa merekomendasikan, jadi untuk pembukaan pangkalan baru itu kewenangan dari Pertamina,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Lingkarjateng.id)