PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto, sependapat dengan tuntutan nelayan yang menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 memberatkan para nelayan.
Suriyanto sebagai anggota DPRD Pati yang duduk di Komisi B menyebut bahwa PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merugikan dan tidak memihak para nelayan. Sehingga sudah sewajarnya bagi masyarakat nelayan untuk melawan dan meminta kepada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk merevisi isi dari apa yang ada didalam PP tersebut.
“Karena apa? Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu justru memberatkan dan tidak berpihak kepada nelayan,” tuturnya.
Ia yang merupakan wakil rakyat asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana ini turut semangat para nelayan yang telah menyuarakan aspirasinya di depan kantor Bupati Pati pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu.
Dikatakan oleh politisi Partai Demokrat ini, sudah sewajarnya masyarakat bersatu dan bergerak jika ditemukan peraturan yang dirasa memberatkan.
Pihaknya yakin, jika masyarakat berani bergerak dan melawan seperti apa yang dilakukan oleh para nelayan, pemerintah akan mendengarkan sehingga kesejahteraan masyarakat pun akan terjamin.
Ketua DPRD Pati Sepakat Kawal Aspirasi Nelayan hingga Direspons KKP
“Saya dari Komisi B sangat mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan dari para nelayan yang melakukan aksi kemarin. Untuk nelayan Pantura Juwana saya sangat mengapresiasi itu,” imbuhnya.
Salah satu yang menjadi tuntutan dari para nelayan adalah sistem operasional hasil melaut yang harus dijual seketika di lokasi pencarian ikan. Menurut Suriyanto, kebijakan ini kurang efektif lantaran pembeli besar biasanya ada di Pulau Jawa.
“Untuk tuntutan, salah satunya adalah pengoperasian ikan. Contohnya saat di perairan Papua, itu mereka harus menjual ikan di Papua juga. Sehingga kalau dijual di sana itu sedikit yang beli,” tutup Suriyanto. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)