PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati terus memperkuat peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagaimana diketahui, PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 485/1758 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Diantara peran PPID Kabupaten Pati yaitu memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu, memberikan kemudahan dalam memberikan informasi publik yang diperlukan.
“Menyediakan dan memberukan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan,” tulis Diskominfo dilansir dari ppid.patikap.go.id.
Selanjutnya, menyediakan daftar informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku, menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata, merespon dengan cepat permainan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media.
Kemudian menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani, serta melakukan pengawasan interna dan evaluasi kinerja pelaksana.
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, PPID Kabupaten Pati bergerak berlandaskan hukum yang berlaku. Meliputi Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)