Diskominfo Pati Ajak Pedagang Ikut Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SOSIALISASI: Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati belum lama ini. (Dok. Instagram Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati belum lama ini. (Dok. Instagram Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati terus menggencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal guna meminimalkan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilakukan dengan beragam upaya, baik itu dengan menggandeng Bea Cukai Kudus hingga kerja sama dengan pekerja seni yang tergabung dalam Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) serta sosialisasi di tingkat kecamatan.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kepatuhan pedagang untuk tidak ikut mengedarkan rokok ilegal.

“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan bukan untuk mengajak masyarakat merokok tetapi ini adalah sebuah alternatif. Seandainya kalau opsinya merokok maka pilihlah rokok yang ada pita cukainya. Ini adalah alternatif wawasan,” ujar Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto saat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Trangkil belum lama ini.

Diskominfo Pati Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Bersama Media Tradisional

Sementara itu, Petugas Bea Cukai Kudus, Darian Ismunizar, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Salah satu diantaranya adalah tembakau.

“Untuk itu yang harus diketahui adalah rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos,” terangnya.

Dijelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT itu nantinya juga akan kembali ke masyarakat. Prioritas penggunaannya yakni 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan.

Dalam kata lain, jika peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan maka pemanfaatan DBHCHT itu dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dengan maksimal. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version