REMBANG, Lingkarjateng.id – Dokumen persyaratan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Rembang di Pilkada 2024 dipastikan masih belum memenuhi syarat.
Ketidakbersyaratan dokumen itu membuat salah satu bapaslon bupati Rembang harus bisa memenuhi administrasi untuk melenggang dalam pesta demokrasi November mendatang.
Kepastian belum terpenuhinya syarat salah satu calon pasangan cabup-cawabup Rembang itu diungkapkan oleh Ketua KPU M.Ika Iqbal Fahmi kepada awak media saat berada di Kantor KPU Rembang, Sabtu, 7 September 2024.
Dari ceklis dokumen didapatkan persyaratan tidak terpenuhi karena masih ada kekurangan. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat termasuk pemeriksaan narkotika yang tidak terindikasi.
Sementara Ketua Divisi Hukum pasangan Harno-Hanies, Abdul Mun’im mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, para paslon harus sudah mengumpulkan persyaratan maksimal pada tanggal 8 september 2024 pukul 23.59 WIB.
“Ya tadi kami ke KPU memastikan persyaratan paslon yang belum lengkap,seperti yang dikatakan oleh Ketua KPU Rembang tadi,ya bahwa tanggal 8 semua persyaratan harus sudah clear, jika tak dapat memenuhi persyaratan pada tanggal tersebut artinya paslon yang belum lengkap akan didiskualifikasi,” ujarnya.
Mun’im menegaskan bahwa dirinya dan tim hukum Harmonis akan terus mengawal proses pendaftaran pemenuhan persyaratan, verifikasi hingga nanti hari pemilihan agar semua transparan dan masyarakat dapat mengetahui proses yang terjadi hingga pemilihan calon kepala daerah. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)