KENDAL, Lingkarjateng.id – Musyawarah terbuka gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Calon Dico-Ali, dinilai Benny Karnadi hanya musyawarah biasa. Dirinya beralasan karena pasangan yang mengajukan belum mendaftar dan belum mempunyai legal standing.
“Saya menilai ini adalah musyawarah biasa dan Bawaslu dalam hal ini menjaga kenetralan, sekarang kita lihat sebagai apa mereka, mendaftar juga tidak dan bukan pasangan bakal calon,” ujar Benny Karnadi usai musyawarah, Sabtu, 7 September 2024.
Benny menjelaskan jika dirinya tidak diperbolehkan memberikan keterangan dan hanya kuasa hukumnya dalam Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada yang berhak memberikan pernyataan. Pernyataan menurut Bawaslu Kendal hanya diberikan secara tertulis dan akan dibacakan pada musyawarah yang akan digelar Minggu, 8 September 2024.
Jika diperbolehkan mengemukakan pendapat, dirinya akan mengungkapkan kronologisnya.
“Jadi kalau saya boleh ngomong akan memberikan kronologisnya, bahwa pada 16 Agustus 2024 rekomendasi sudah keluar untuk koalisi sebagai rekomendasi awal, kemudian 21 Agustus 2024 keluar rekomendasi kedua pasangan Tika-Benny dan 28 September 2024 kami serahkan ke DPC PKB Kendal, sempat menginap semalam sebelum keesokan harinya mendaftar tidak ada perubahan saat itu,” lanjutnya.
Tapi, tiba-tiba ada dua rekom, dan menurutnya sangat janggal.
“Saya dan juga DPC PKB Kabupaten Kendal tidak mengetahui hal tersebut,” jelas Benny.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, jika ada 15 bukti yang akan disampaikan.
“Tadi bukti yang disampaikan mulai dari awal pendaftaran pasangan Dyah Kartika Permanasari-Beny Karnadi hingga Dico M Ganinduto-Ali Nurudin,” ujar Khasanudin.
Sementara Pimpinan Majelis musyawarah Terbuka yang juga Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria menegaskan, bahwa agenda kali ini adalah tanggapan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
“Untuk pembuktiannya akan dilakukan besok, ada beberapa tambahan alat bukti yang diserahkan baik pemohon dan termohon,” ujar Hevy.
Pada musyawarah selanjutnya yang akan digelar besok Minggu pemohon mengajukan 2 saksi fakta dan 2 sakai ahli, sementara KPU Kendal akan menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli serta pihak terkait juga akan mengajukan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli.
“Besok dan lusa musyawarah terbuka menghadirkan saksi-saksi,” lanjutnya.(Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)