DEMAK, Lingkarjateng.id – Aturan pembelian gas LPG bersubsidi di Kabupaten Demak sudah diberlakukan. Meskipun stok cukup stabil namun pembelian gas LPG telah dibatasi.
Direktur PT Anwusa Gas Demak Patno Zuwanto saat dikonfirmasi Senin, 31 Juli 2023, mengatakan bahwa setiap pembelian gas LPG diharuskan menggunakan KTP terlebih dahulu.
“LPG subsidi sudah diberlakukan pembatasan pembelian. Semua masyarakat yang membeli harus memakai KTP kemudian didata. Kalau sudah terdata bisa langsung membeli,” kata Patno.
Pihaknya pun menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sudah melalukan pendataan bagi masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.
Pembatasan LPG 3 Kilogram sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM/M/2023 dan Kepdirjen No.99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebut konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata nama beserta alamatnya.
“Jadi sekarang dari Pertamina membatasi untuk pembelian LPG subsidi. Biasanya 3 hingga 4 per orang dalam satu bulan itu untuk masyarakat yang berumah tangga,” ujarnya.
Pembelian LPG subsidi ini, kata dia, didata menggunakan aplikasi yang baru. Sehingga masyarakat tidak dapat membeli gas subsidi lebih dari tiga sekaligus.
Sementara harga LPG dari PT Anwusa Demak ini yakni Rp 14.250 untuk gas LPG 3 kilogram dan Rp 106.500 untuk gas LPG 5,5 kilogram.
Meskipun demikian, ia mengaku sejauh ini permintaan masyarakat terkait stok gas LPG 3 kilogram dan 5,5 kilogram di Kabupaten Demak masih aman.
“Ini kan gas sehari harus habis, nanti kalau masih, kita dikira melakukan penimbunan. Permintaan dari masyarakat saat ini juga masih stabil. Kalau di Kabupaten Demak untuk stok keberadaan gas LPG 3 kilogram dan 5,5 kilogram cukup aman,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)