• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Dewan Pendidikan Kota Semarang Gelar Dialog, RUU Sisdiknas 2022 Tuai Polemik

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Jumat, 09-Sep-2022
in News, Pendidikan, Semarang Hari Ini
DIALOG: Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Budiyanto saat menyampaikan pandangannya dalam Dialog Pendidikan terkait eksistensi dewan pendidikan dan komite sekolah dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 di Hotel Candi Indah (HCI) Kota Semarang pada Kamis, 8 September 2022 sore. (Mualim/Lingkarjateng.id)

DIALOG: Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Budiyanto saat menyampaikan pandangannya dalam Dialog Pendidikan terkait eksistensi dewan pendidikan dan komite sekolah dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 di Hotel Candi Indah (HCI) Kota Semarang pada Kamis, 8 September 2022 sore. (Mualim/Lingkarjateng.id)

925
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2022 menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat, khususnya bagi kalangan pelaku dan pemerhati pendidikan. Dewan Pendidikan Kota Semarang mengundang Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam Dialog Pendidikan terkait eksistensi dewan pendidikan dan komite sekolah dalam RUU Sisdiknas di Hotel Candi Indah (HCI) Kota Semarang pada Kamis, 8 September 2022 sore.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Budiyanto mengungkapkan bahwa kualitas dan mutu pendidikan merupakan amanat Undang-Undang. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

“Ini (Pendidikan) adalah tugas negara dan merupakan amanat konstitusi,” kata Budiyanto dalam sambutannya.

Bupati Pati Sudewo menemui awak media usai memberi arahan kepada ratusan kepala sekolah mulai tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu, 7 Mei 2025. (Humas Pati/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Terapkan Kebijakan 5 Hari Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 2025

8 Mei 2025
ILUSTRASI: Sejumlah siswa sekolah menengah mengerjakan tugas kelompok. (Lingkarjateng.id)

Tips Memilih SMA Berstandar Internasional untuk Masa Depan Anak Lebih Cerah

24 April 2025

Budiyanto menambahkan, pendidikan merupakan penentu kualitas sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, kualitas tersebut mestinya dimulai dari menghasilkan guru yang kompeten, berkualitas dan profesional. Dengan demikian guru dapat meningkatkan kualitas dalam mendidik agar pelajar dapat menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etika yang luhur dan mencintai bangsa dan negaranya.

“Partisipasi masyarakat dalam pendidikan sudah semakin meningkat luar biasa. Kualitasnya sudah meningkat namun peringkat pendidikan Indonesia secara global masih tertinggal,” imbuhnya.

Dialog bertema Eksistensi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 ini berlangsung sangat interaktif dengan ragam usulan dan gagasan. Partisipasi masyarakat secara luas dalam mengawasi pendidikan memang penting, namun payung hukum bagi kelompok masyarakat tersebut mestinya tidak bisa diabaikan. Lanjut Budiyanto, aspirasi masyarakat akan terhambat dan menjadi bola liar tanpa dewan pendidikan dan komite sekolah.

“Jika peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah dipandang tidak jelas, mestinya diatur lebih detail tentang peran dan fungsinya, jangan dihapus karena pendidikan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga,” tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, dewan pendidikan dapat mendukung penyelenggaraan atau program pendidikan, memberikan saran, masukan, nasihat dan rekomendasi kepada pemerintah sesuai dengan jenjang atau tingkatan.

“Dewan pendidikan juga memfasilitasi dan melakukan mediasi apabila terjadi masalah-masalah dalam pendidikan. Dewan pendidikan juga melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Sehingga, dewan pendidikan harus diperjuangkan secara mati-matian dalam RUU Sisdiknas tahun 2022. Dewan pendidikan sebagai representasi masyarakat harus tercantum dalam RUU Sisdiknas tahun 2022. Memperjuangkan dewan pendidikan dan komite sekolah secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas adalah harga mati,” tandasnya.

Selain itu, sumber permasalahan dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 yang menuai polemik yakni tentang jenjang pendidikan formal yang sudah jelas memiliki urutan mata kuliah kependidikan. Aturan tersebut malah dihilangkan, bukan diperkuat dengan tambahan pelatihan yang meningkatkan kompetensi mendidik.

“Lembaga pendidikan tinggi kependidikan harus tetap ada dan dipertegas fungsinya,” tegas Budiyanto.

Polemik selanjutnya dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 adalah hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen. Hal tersebut dirasa akan melemahkan kinerja guru dan dosen sebab waktunya telah banyak tersita untuk mendidik dan mengajar. Perjuangan guru dan dosen dalam merelakan waktunya untuk pendidikan tidak menyisakan waktu untuk bekerja di sektor lain.

“Tunjangan profesi ini sudah diperjuangkan oleh PGRI, sempat dimasukkan namun hilang lagi. Guru sudah disibukkan waktunya untuk mendidik dan mengurus administrasi sampai tidak sempat mengurus jenjang karirnya, mestinya tunjangan-tunjangan profesi guru dan dosen ini harus tetap ada, ini harga mati,” tutupnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Tags: anggaran pendidikanGuru berprestasikesejahteraan guruManajemen Pengelolaan PendidikanpendidikanTenaga Kependidikan
Previous Post

Salatiga Menulis, Pj Wali Kota: Tulisan Berikan Pencerahan dan Stimulasi Harapan

Next Post

Persiapan Liga 3, Renovasi Stadion Krida Rembang Dianggarkan Rp 200 Juta

Post Terkait

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)
News

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

by Sekar Sari
9 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Kursi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati diduduki sosok baru Syaifulah Rizal,...

Read moreDetails
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

22 Ribu Keluarga Buruh Rokok di Kudus Nikmati Perlindungan Sosial Gratis

9 Mei 2025
Potongan video viral yang memperlihatkan perseteruan antara warga Pundenrejo yang rumahnya dibongkar paksa dengan pihak PT LPI. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Polemik Video Viral Bongkar Paksa Rumah Petani Pundenrejo, Bupati Pati Segera Panggil Pihak Terkait

9 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim (kiri), saat diwawancarai usai bertemu Bupati Sudewo pada Kamis, 8 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PCNU Pati Minta Kebijakan Lima Hari Sekolah Dikaji

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Bupati Pati Sudewo foto bersama jajaran pengurus IKA Undip DPC Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (4/5). (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

    Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Rembang Tiba-Tiba Sidak TPA Landoh, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Usulan 2.953 PPPK di Rembang Dikhawatirkan Bikin Belanja Pegawai Makin Bengkak

9 Mei 2025
Satlantas Polres Blora melakukan olah TKP di Jalan Nasional Blora – Cepu tepatnya di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Polres Blora/Lingkarjateng.id)

Kecelakaan Maut di Jiken Blora, Truk Nyalip Hantam Pengendara Motor hingga Tewas

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya