• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Bupati Kudus Sebut Pengajuan Santunan Kematian Cukup Mudah, Ini Syaratnya

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Senin, 18-Jul-2022
in News, Kudus Hari Ini
Bupati-Kudus-Sebut-Pengajuan-Santunan-Kematian-Cukup-Mudah,-Ini-Syaratnya

PEDULI: Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan bantuan sosial biaya pemakaman di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (15/7). (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

921
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus HM Hartopo menyebut bahwa proses pengajuan santunan kematian dari Pemkab Kudus cukup mudah. Bahkan, pengurusannya bisa selesai dalam waktu satu hari.

“Proses pengajuan santunan kematian cukup mudah, bahkan satu hari saja bisa selesai. Asal pihak keluarga bisa langsung mengurusi tanpa menunda-nunda waktu,” ujarnya.

Pemkab Kudus memang sudah lama menjalankan program bantuan sosial biaya pemakaman jenazah bagi warga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus.

HEWAN KURBAN: Tampak kerbau yang dijual di Pasar Hewan, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus .S/Lingkarjateng.id)

Jelang Idul Adha, 18.000 Hewan Kurban di Kudus Dipastikan Bebas PMK

9 Mei 2025
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

22 Ribu Keluarga Buruh Rokok di Kudus Nikmati Perlindungan Sosial Gratis

9 Mei 2025

Pemkab Kudus Salurkan Santunan Kematian kepada 123 Ahli Waris

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto mengatakan, bantuan sosial biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dianggarkan melalui anggaran belanja tidak terduga tahun 2022 yang dialokasikan sebesar Rp 2 miliar. Melalui alokasi itu, setiap keluarga penerima mendapatkan bansos senilai Rp 1 juta.

“Pencairan bantuan ini sekarang sudah memasuki tahap VI, dengan pendaftar permohonan bantuan sudah sejak tanggal 2 hingga 30 Juni 2022 lalu. Total ada sebanyak 123 orang dari 9 Kecamatan yang mendapatkan bansos ini,” jelasnya.

Agung merincikan, jumlah realisasi bantuan sosial untuk biaya pemakaman di bulan Januari sebanyak Rp 144 juta, bulan Februari sebanyak Rp 100 juta, bulan Maret sebanyak Rp 164 juta, bulan April sebanyak Rp 125 juta, bulan Mei sebanyak Rp 125 juta, dan bulan Juni sebanyak Rp 123 juta.

“Total keseluruhan yang sudah tersalurkan sampai dengan tahap VI yakni sebanyak Rp 781 juta,” sebutnya.

Ia menerangkan, proses pengajuan bansos biaya pemakaman bagi warga kurang mampu memang cukup mudah. Di antaranya, warga perlu mengisi data diri melalui formulir pengajuan yang ada di laman https://kuduskab.go.id/p/167/informasi_pelayanan_persyaratan_permohonan_santunan_kematian.

Selanjutnya, warga yang menjadi ahli waris melampirkan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik penduduk yang meninggal dunia dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat, serta fotocopy surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah dilegalisir.

Ahli waris juga diminta untuk membawa surat keterangan ahli waris dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat. Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya, dan dituangkan dalam surat kuasa bermaterai.

”Semua surat tersebut harus sudah mengetahui Kepala Desa dan camat. Kemudian langsung dikirim ke kantor kami dan akan dilakukan verifikasi,” tuturnya.

Warga Desa Bulung Kulon, Sulastriyani yang merupakan penerima bansos tersebut mengakui bahwa proses pengajuannya cukup mudah. Namun, kata dia, perlu diurus secepatnya setidaknya tiga hari setelah kematian.

Ia mengatakan, hanya perlu datang ke balai desa dengan membawa surat keterangan kematian beserta fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Dokumen tersebut, selanjutnya diteruskan ke kecamatan dan diverifikasi Dinas Sosial.

“Proses pencairannya biasa saja, dipermudah sekali. Padahal saya lupa bawa fotokopi KTP, terus difoto, dan dikasih surat keterangan untuk selanjutnya diproses ke kecamatan,” ungkapnya.

Hingga sampai empat puluh hari kematian ibunya, bantuan yang dimaksud pun akhirnya cair. Sulastriyani berterimakasih atas bantuan yang diberikan Pemkab Kudus.

“Alhamdulilah, atas bantuan ini saya berterimakasih sekali. Uang Rp 1 juta ini sangat besar bagi kami, kalau tidak dapat bantuan ini, mungkin saya akan pinjam ke koperasi atau bank,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Tags: BansosBansos KudusBerita KudusBupati HartopoBupati KudusDinsos KudusISK KudusPemkab Kudus
Previous Post

Banjir Bandang di Bulumanis Kidul Pati Telan Kerugian Rp 1 Miliar

Next Post

7 Tips Agar Aroma Parfum Tetap Wangi Seharian

Post Terkait

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)
News

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

by Sekar Sari
9 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Kursi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati diduduki sosok baru Syaifulah Rizal,...

Read moreDetails
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Potongan video viral yang memperlihatkan perseteruan antara warga Pundenrejo yang rumahnya dibongkar paksa dengan pihak PT LPI. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Polemik Video Viral Bongkar Paksa Rumah Petani Pundenrejo, Bupati Pati Segera Panggil Pihak Terkait

9 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim (kiri), saat diwawancarai usai bertemu Bupati Sudewo pada Kamis, 8 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PCNU Pati Minta Kebijakan Lima Hari Sekolah Dikaji

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Bupati Pati Sudewo foto bersama jajaran pengurus IKA Undip DPC Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (4/5). (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

    Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Rembang Tiba-Tiba Sidak TPA Landoh, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Usulan 2.953 PPPK di Rembang Dikhawatirkan Bikin Belanja Pegawai Makin Bengkak

9 Mei 2025
Satlantas Polres Blora melakukan olah TKP di Jalan Nasional Blora – Cepu tepatnya di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Polres Blora/Lingkarjateng.id)

Kecelakaan Maut di Jiken Blora, Truk Nyalip Hantam Pengendara Motor hingga Tewas

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya