PATI, Lingkarjateng.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu didatangi tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kunjungan tersebut dalam rangka meminta informasi data-data status kepemilikan tanah yang ada di kawasan eks lokalisasi Lorong Indah (LI) yang berada di Desa/Kecamatan Margorejo.
Kepala BPN Pati Jaka Pramono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Ia mengatakan tidak ada maksud dan tujuan khusus dari pihak Komnas HAM selain meminta informasi status kepemilikan atau sertifikat tanah.
“Kami hanya menyajikan data-data menyangkut kepemilikan tanah yang ada di LI. Lainnya tidak ada. Terkait soal pembongkaran, itu menjadi domain pemerintah daerah”, ungkap Jaka Pramono, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia menambahkan, ada kurang lebih 57 bidang tanah bersertifikat yang statusnya masih atas nama pribadi masing-masing pemilik. Selain itu, belum pernah ada peralihan hak atas tanah yang dimaksud.
Pihaknya mengungkapkan, kehadiran rombongan anggota Komnas HAM tersebut didasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas penggusuran lahan dan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, pada Februari 2022 silam.
Jaka menambahkan, masyarakat melakukan pelaporan pada Juli 2023 lalu dengan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengadukan masalah tersebut guna mendapatkan keadilan.
“Saya kira fokus kedatangan beliau (Komnas HAM) kemarin untuk itu saja. Kalau kebijakan lain itu saya kurang tahu. Kami hanya sajikan data saja. Itu (tanah LI) masih hak milik masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Jaka pun menyebut bahwa kehadiran Komnas HAM adalah untuk bertemu Pejabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Namun yang bersangkutan sedang keluar kota, sehingga pihak Komnas HAM akhirnya menemui BPN Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)