SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, dilarang menerima atau pun mengirim parcel lebaran. Bahkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parcel lebaran.
Bagi ASN yang menerima atau mengirim parcel, nantinya akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hal itu sudah melanggar aturan.
“Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parcel. Percuma, kirim parcel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi,” terang Hendi sapaan akrabnya.
Hendi bahkan meminta kepada ASN, agar bisa menyerahkan parcel lebaran itu kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena jauh akan lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan lebaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parcel lebaran memang telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.
Bahkan Haris mengimbau kepada ASN, bila menerima bingkisan lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.
“Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Inspektorat,” ujarnya.
Adapun bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri. Oleh karena itu, dirinya meminta ASN di lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut. (Lingkar Network | Koran Lingkar)