PATI, Lingkarjateng.id – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Attaqwa Dukuh Bancaran, Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati yang terjadi pada Senin malam, 28 Agustus 2023 lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polsek Margoyoso pada Rabu malam, 30 Agustus 2023.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus satu dari tiga tersangka yang menggasak kotak amal masjid, di kediaman pelaku di Kota Semarang. Dikatakan olehnya, bahwa pelaku bernama Andy Setyoko Giryatno beralamat di Desa Pendrikan Lor, Kecamatan Tengah, Kota Semarang.
Tersangka diamankan, setelah tim Reskrim Polsek Margoyoso mendapat informasi adanya salah satu orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kotak amal.
Pura-Pura Istirahat, 3 Pencuri Gondol Kotak Amal di Masjid Desa Ngemplak Lor Pati
“Selanjutnya kami menuju Semarang untuk melaksanakan Lidik, sehingga berhasil mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengemudi mobil,” ungkap Kapolsek Joko saat dikonfirmasi, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Dari keterangan pelaku, lanjut AKP Joko, pelaku saat itu bekerjasama dengan dua rekannya bernama Widodo dan Ajiz yang saat ini masih buron.
Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan satu buah kotak amal bukti kejahatan, satu Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan satu topi warna merah yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Disamping itu, Andy juga mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu dari dalam kotak amal masjid Attaqwa yang ia satroni bersama kedua rekannya.
“Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya (saat ini masih buron). Menurut keterangan pelaku sekitar Rp 200 ribuan,” tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)