SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polisi menjerat YB, suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang menewaskan istrinya pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan, Kamis, 31 Agustus 2023 mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang menewaskan AA (22), warga Sendangguwo, Kota Semarang, dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Ia menjelaskan, pelaku curiga terhadap istrinya yang diduga telah berselingkuh.
“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu,” katanya.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ukir keris tersebut juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.
Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan pihaknya akan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga korban yang meninggal akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Tembalang dan Lurah Sendangguwo dalam upaya membantu menangani kebutuhan ekonomi dari keluarga korban. Terlebih lagi, anak korban masih bersekolah yang perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Semarang.
“Karena memang kondisi ekonomi, kami juga sudah meminta kepada Pak Camat, kepada Bu Lurah untuk segera menangani kebutuhan-kebutuhan baik anaknya, karena ada yang sudah sekolah, maupun juga dari keluarganya karena saya juga dapat informasi, ibunya korban sendiri karena korban anak tunggal. Ini yang kita perlukan bagaimana penanganannya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan ikut mendampingi anak-anak korban di Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) untuk mendapat penanganan lebih lanjut dari psikolog.
“Anak-anaknya juga akan didampingi tim psikolog dari RDRM karena si anak menyaksikan kejadian tersebut,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)