KENDAL, Lingkarjateng.id – Lantaran sakit hati sang mantan istri memiliki suami lagi, seorang pria di Kendal, gelap mata nekat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya dan seorang bayi. Pelaku sakit hati karena mantan istrinya sudah menikah padahal berharap rujuk kembali.
Korban kekerasan yang terjadi awal pekan lalu, Rini Setiowati dan bayinya masih trauma dan memilih mengungsi ke rumah kakaknya. Wanita dua anak ini, masih mengeluh sakit kepala akibat sabetan pisau yang dilakukan mantan suaminya, Dedy Hermawan alias Dodot.
Sementara sang buah hati, Meino Agra Mardika yang masih berusia dua minggu, dalam masa penyembuhan akibat luka senjata tajam di kepala. Aksi keji ini dilakukan tersangka Dedi Hermawan karena sakit hati mantan istrinya sudah mempunyai anak.
Korban mengatakan, pelaku datang ke rumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal untuk menjenguk anak hasil perkawinan dengan korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan masih memakai helm dan sudah membawa pisau yang diselipkan di belakang tubuhnya.
Korban sendiri waktu itu sedang menidurkan bayinya, lalu tiba-tiba pelaku mengambil pisau dan menyabetkan ke sang bayi. Spontan korban menangis dan melindungi dengan badannya hingga terkena sabetan pisau di kepala dan tangan.
Korban yang berteriak minta tolong, membuat pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Setelah itu, korban dan bayinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Datang untuk mencari Rendy (anaknya). Dia (Dedy Hermawan) balik ke luar, untuk meletakkan helm dan memutar motor. Kemudian, dia masuk lagi dan nengok ke anak saya tanpa sepatah kata langsung nyabet anak saya,” ujar Rini Setiowati.
Tidak berselang lama, pelaku kekerasan Dedy Hermawan diamankan polisi di tempat persembunyiannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati diceraikan korban akhir tahun 2021. Dalam pengakuannya, ia emosi dan gelap mata hingga menganiaya mantan istri dan bayinya yang sedang tidur.
“Spontan itu sekali melihat langsung ada rasa jengkel, terus campur emosi. Saya menusuk satu kali. Kemudian saya langsung pulang,” ungkap pelaku, Dedy Hermawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kekerasan ini lantaran sakit hati dan jengkel mantan istrinya sudah menikah lagi dan mempunyai bayi. Sasaran utama dari kekerasan ini adalah anak korban yang masih bayi dengan cara menikam menggunakan pisau ke arah kepala. Melihat bayinya ditusuk, mantan istri pelaku mendekapnya dan pelaku masih tetap menyerang dan ingin melukai anak korban.
“Penyidikan kami, tersangka Dodot melakukan penusukan dengan alasan motif sakit hati, karena tersangka ini digugat cerai dan keputusan dari pengadilan agama sudah turun beberapa waktu yang lalu, sehingga dendam pribadi terhadap mantan istrinya yang juga menjadi korban bersama dengan anak dari istrinya,” terang AKP Daniel A. Tambunan.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Brangsong Kendal. Dikatakan pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat KUHP dan pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lingkar Network | Muhammad Arya – Lingkar TV)