PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 35 Anak Buah Kapal (ABK) nelayan Juwana dan nelayan Rembang yang menjadi korban pembakaran kapal di Perairan Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa, 20 Juni 2023 hingga Senin, 26 Juni 2023 belum bisa dipulangkan.
Kondisi tersebut membuat keluarga resah menantikan kepulangan para ABK. Edi Suwanto, salah satu keluarga korban asal Kecamatan Juwana berharap agar keluarganya bisa segera dipulangkan.
Edi mengatakan, kondisi saudaranya bersama dengan para ABK yang lain saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Kalbar.
“Yang jelas mereka ditampung di sana, ada 35 ABK. Kami minta Pemerintah Kalbar agar para ABK dipulangkan. Karena mereka juga ditunggu keluarga. Kalau kondisi saat ini masih baik dan sehat,” jelasnya, pada Sabtu, 24 Juni 2023.
DPRD Pati Joni Kurnianto Kecam Aksi Pembakaran Kapal Nelayan di Kalbar
Sementara itu Mukid, selaku ketua Paguyuban Nelayan Juwana akan menuntut kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas. Apalagi, kasus pembakaran kapal yang menimpa nelayan Juwana sudah terjadi sebanyak enam kali.
Pihaknya dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami Paguyuban Nelayan Juwana kaitannya dengan pembakaran kapal di Pontianak, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Karena kejadian ini sudah yang keenam kali, dimana kejadian sebelumnya tidak ada tindaklanjut ke hukum. Kami akan menempuh jalur hukum, karena ini negara hukum,” ungkapnya.
Paguyuban nelayan saat ini sudah mempersiapkan penasehat hukum untuk penyelesaian kasus pembakarab kapal ini.
Viral Pembakaran Kapal di Kalimantan Barat, Nelayan Pati Minta Pelaku Ditindak
Menurut Mukid, pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) harus tegas dalam menyelesaikan kasus ini apalagi kasus serupa tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja. Selain itu, kerugian akibat dibakarnya dua kapal ini mencapai Rp 6 miliar.
“Kami minta pemerintah agar bisa menyelesaikan kasus ini. Agar teman-teman mendapat keadilan,” imbuhnya.
Disinggung soal penggunaan alat tangkap cantrang yang disinyalir menjadi penyebab pembakaran kapal oleh nelayan Kalbar, Mukid membantah tudingan ini. Ia menuturkan bahwa nelayan Juwana menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan standar pemerintah dan dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Kalau dibilang kami cantrang, itu salah. Kami menggunakan jaring tarik berkantong, dan dibuktikan dengan dokumen kami,” tandasnya.
Sebelumnya, tuntutan serupa juga dilayangkan oleh nelayan Rembang yang turut menjadi korban pembakaran bersama dengan nelayan Juwana. Atas kejadian tersebut, nelayan Rembang juga menuntut keadilan agar kejadian serupa tak terjadi kembali. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)