DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus 4 pelaku curanmor dan curas, di mana sebanyak 3 orang tersangka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 orang tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun ketiga tersangka curanmor antara lain berinisial MMI (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan MR (21) warga Kabupaten Magelang serta NDA (45) warga Kabupaten Jepara. Sedangkan tersangka curas yang berhasil ditangkap yakni DLF (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut berupa, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X serta satu buah box telepon genggam merek Samsung A7.
Lama Berdiri, Pemilik Kios Liar Demak Tak Pernah Ditegur Satpol PP
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan, khususnya roda dua dengan acak berkeliling. Para tersangka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan melalui media sosial.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan 9 tahun penjara,” kata Kapolres Demak saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (9/7).
Khusus tersangka curas yang berinisial DLF (21), dirinya mengaku melakukan curas terhadap anak-anak dengan cara mengambil paksa telepon genggam milik korban ketika sedang bermain di depan rumah.
“Diketahui, DLF (21) melakukan curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa telepon genggam milik korban hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraannya, dan selalu mematikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.
“Kami imbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian di mana pun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika aktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” tandasnya. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Koran Lingkar)