GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Terdakwa Mustari, warga Kabupaten Grobogan akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal ini setelah pada Senin (06/06) dilaksanakan pembacaan putusan tindak pidana umum atas perkara kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, di mana saksi korban adalah penyandang disabilitas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo menyampaikan, bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUHP. Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa 8 tahun penjara.
“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mustari bin Abdul Rohman pada tanggal 23 Mei 2022 selama 9 (sembilan) tahun dan yang dibuktikan adalah pasal 285 KUHP,” ujarnya pada Kamis (09/06).
Dinsos Grobogan Angkat Bicara terkait Penyelewengan Bansos Oknum PNS
Dalam pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Aldhytia K. Sudewa, serta dibantu beberapa anggota Majelis Hakim yang terdiri dari Erwino M. Amahorseja, Vabiannes S. Wattimena dan Panitera Pengganti Yuwinarni.
Kemudian, juga dihadiri oleh Djohar Arifin, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dan terdakwa Mustari Bin Abdul Rohman bersama Pangestu Ismuarga Wahyu, Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pangestu Ismuarga Wahyu dan Rekan.
“Atas putusan hakim penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)