GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan, akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan membongkar bangunan liar di bawah jembatan Gatak, Dusun Legundi, Desa Karangharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan pada Rabu, 20 Juli 2022.
Bangunan liar tersebut dihancurkan secara manual tanpa alat berat. Penghancuran yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan di-back up langsung oleh Polres Grobogan, Polsek Panunggalan dan Koramil Pulokulon.
“Bangunan liar tersebut dibongkar karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 tahun 2021 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Grobogan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nurnawanta yang didampingi langsung oleh Kapolsek Panunggalan AKP I Ketut Sudiarta.
Bangunan di Bawah Jembatan Gatak Grobogan Bakal Dibongkar Paksa, Ini Alasannya
Nurnawanta mengungkapkan, bangunan yang berukuran 8 meter x 10 meter itu bakal digunakan sebagai tempat usaha hiburan. Bahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, sejak bulan April 2022, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, namun tidak diindahkan. Kemudian, petugas melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali dan hasilnya nihil.
“Karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah, kami lakukan pembongkaran ini,” tegasnya.
Lanjut Nurnawanta, ia mengapresiasi pihak Kepolisian dan TNI yang bersinergi bersama pemerintah khususnya di wilayah Kecamatan Pulokulon dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif. Hingga berakhirnya kegiatan pembongkaran, berjalan dengan aman dan tertib serta kondusif, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)